JAKARTA, MENARA62.COM – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mendata sebanyak 40.072 sekolah saat ini tidak memiliki kepala sekolah tetap. Rinciannya, 26.909 sekolah menugaskan Pelaksana Tugas (Plt) kepala sekolah, dan 13.163 lainnya memang tak memiliki kepala sekolah sama sekali.
Di samping itu, pada tahun 2025 ini akan ada 10.899 kepala sekolah yang memasuki masa pensiun. Total kebutuhan kepala sekolah untuk berbagai jenjang pendidikan tahun ini mencapai 50.971 orang.
“Kondisi tersebut membuat masalah kepala sekolah ini menjadi sangat urgen,” kata Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani pada dialog dengan Forum Wartawan Pendidikan (Fortadik), Rabu (4/6/2025).
Kebutuhan kepala sekolah tersebut diakui merata di semua wilayah, termasuk sekolah-sekolah di Pulau Jawa. Tertinggi ditemukan di wilayah Jawa Barat mencapai 7.490 kepala sekolah.
Nunuk menjelaskan, saat ini ada solusi untuk mengatasi urgensi kepemimpinan sekolah tersebut. Di antaranya, Pemerintah Daerah (pemda) bisa mengacu Permendikdasmen terkait hal tersebut.
“Jika pemerintah daerah belum memiliki calon kepala sekolah, yang belum memiliki sertifikat diklat kepala sekolah, kemudian dapat mengangkat guru ASN, jadi bisa PPPK, bisa ASN yang berpengalaman menjadi guru 8 tahun,” ungkapnya.
Ia meyakini guru berpengalaman itu akan mampu menduduki jabatan kepala sekolah. Setidaknya untuk satu periode kepemimpinan.
Pada masa itu, kepala sekolah tersebut lanjutnya, dapat mengikuti pelatihan, untuk kemudian bisa melanjutkan jabatannya sebagai kepala sekolah.
“Jika dilatih, diklat, maka bisa sampai dua periode. Mereka boleh diangkat sekarang ini, langsung memimpin saja,” tuturnya.
Di samping itu, Nunuk mengungkapkan jika calon kepala sekolah tidak lagi perlu memilki sertifikat Guru Penggerak. Sebab program besutan Mendikbud, Nadiem Makarim itu sudah dihapus.
“Guru Penggerak sudah dihapus, jadi sertifikat Guru Penggerak tidak menjadi syarat bagi calon kepala sekolah,” kata Nunuk.
Nunuk menegaskan calon kepala sekolah kini bisa maju ketika sudah memiliki pengalaman sebagai guru selama 8 tahun. Baik itu guru Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Dan banyak daerah yang sudah melaksanakan ini yang memilih PPPK menjadi kepala sekolah,” tandasnya.