33.4 C
Jakarta

Ditjen Hubla dan BKI, Tanda Tangan Kerja Sama Pendelegasian Kewenangan Staturoria

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM–Bertempat di Ruang Sriwijaya Gedung Karsa Lt. 4 Kantor Pusat Kementerian Perhubungan di Jakarta, (5/4/2017), telah dilaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja sama (Cooperation Agreement) Antara Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan dengan PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) atau PT BKI Tentang Penyerahan Kewenangan Untuk Melaksanakan Survei dan Sertifikasi Statutoria Kapal Berbendera Indonesia.

Penandatanganan dilakukan Direktur Jenderal Perhubungan Laut A Tonny Budiono mewakili Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan dan Direktur Utama PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) Rudiyanto, mewakili PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero).

Siaran pers yang diterima Menara62.com menyebutkan, Dirjen Hubla mengatakan, tujuan dilakukannya Perjanjian Kerja sama ini adalah pendelegasian kewenangan full authorization untuk 14 Kapal berbendera Indonesia dari Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan kepada PT BKI yang merupakan Badan Klasifikasi milik Indonesia dan Perusahaan BUMN yang bergerak di Bidang Jasa Pemastian, Jasa Survei dan Sertifikasi.

PT BKI melaksanakan pekerjaan terkait persetujuan, survey dan sertifikasi statutoria kapal berbendera Indonesia, dengan menjelaskan ruang lingkup, jangka waktu, ketentuan dan persyaratan-persyaratan sesuai standar Badan Klasifikasi, yang sebelumnya telah diberikan kewenangan secara partial authorization kepada PT BKI.

“Kerja sama ini bersifat cukup strategis bagi dunia pelayaran di Indonesia, khususnya dalam rangka meningkatkan jaminan keselamatan pelayaran nasional, sebagai bagian dukungan terhadap Program Nawacita Nasional Perwujudan Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia,” tegas Dirjen Tonny Budiono.

Lebih jauh Dirjen Hubla mengatakan, berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Recognized Organisation Code (RO-Code), yang diadopsi oleh Marine Environment Protection Committee (MEPC) tanggal 17 Mei 2013 beserta amandemennya, serta Maritime Safety Committee (MSC) tanggal 21 Juni 2013, yang diberlakukan sejak 1 Januari 2015 serta ditindaklanjuti dengan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut nomor UM.008/72/7/DJPL-15 tentang Pemberlakuan Kode Internasional untuk Organisasi Yang Diakui (Code For Recognized Organization/RO Code), maka setiap Pemerintah Negara Bendera dalam mendelegasikan kewenangan untuk pelaksanaan survei dan sertifikasi statutoria serta layanan jasa lain yang berkaitan dengan instrument IMO kepada Organisasi yang Diakui/Badan Klasifikasi, maka wajib menggunakan RO-Code sebagai rujukan utama. Berdasarkan RO-Code tersebut, maka setiap Badan Klasifikasi diharuskan memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam RO-Code ini untuk mendapatkan pengakuan dari Pemerintah Negara Bendera.

Terkait dengan hal ini, maka Pemerintah Indonesia telah menetapkan PT BKI sebagai Recognized Organization (RO) untuk melaksanakan survei dan sertifikasi statutoria atas nama pemerintah pada kapal berbendera Indonesia. Penunjukan ini telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor. UM.008/57/4/DJPL-15 tentang Penunjukkan Assesor Pelaksanaan Assessment Badan Klasifikasi dalam rangka pendelegasian kewenangan dan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor PK.204/1/3/DJPL-16 tentang Penunjukan PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) atau PT BKI Sebagai Recognized Organization (RO) Untuk Melaksanakan Survey Dan Sertifikasi Statutoria Atas Nama Pemerintah Pada Kapal Berbendera Indonesia.

Menurut Dirjen Hubla, penunjukkan PT BKI Sebagai Recognized Organization (RO) telah melalui beberapa tahapan seperti, adanya proses assesment terhadap management PT BKI (Persero) oleh Tim Assesor dari Direktorat Perkapalan dan Kepelautan (Ditkapel) Ditjen Perhubungan Laut pada tanggal 8 s.d. 12 Oktober 2015 yang meliputi assessment di Kantor Pusat, Kantor Cabang Singapura mewakili Cabang di Luar Negeri, Kantor Cabang Batam mewakili Indonesia Bagian Barat, Kantor Cabang Samarinda mewakili Indonesia Bagian Tengah dan Kantor Cabang Sorong mewakili Indonesia Bagian Timur. Assessment tersebut dilakukan oleh 33 orang assessor untuk mengakses semua modul yang dipersyaratkan dalam Ro-Code dan sebelumnya PT BKI telah diberikan kepercayaan wewenang secara partial authorization untuk melakukan pekerjaan terkait statutoria Kapal berbendera Indonesia.

Selaras dengan yang disampaikan oleh Dirjen Hubla, Dirut PT BKI Rudiyant menjelaskan, BKI sebagai Badan Klasifikasi Nasional yang merupakan salah satu komponen bangsa yang bergerak di sektor maritim, siap mendukung pemerintah menjalankan kewenangan dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan tupoksi yang diberikan.

“BKI sebagai Badan Klasifikasi Nasional, merupakan salah satu komponen bangsa yang bergerak di sektor Maritim, siap menjalankan wewenang dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Code Internasional yang diatur pada tupoksi yang diberikan oleh pemerintah. BKI selalu mendukung Kementerian Perhubungan, Cq Ditjen Hubla untuk selalu bersinergi memberikan kontribusi positif agar Nawacita Nasional, Indonesia sebagai poros maritim dunia kian menguat dan terwujud melalui sinergi yang terjadi di berbagai bidang sektor kemaritiman, termasuk kepercayaan atas pemberian kewenangan statutoria ini,” jelas Rudiyanto.

Ada pun Ruang lingkup dalam perjanjian ini adalah Pendelegasian kewenangan untuk melaksanakan persetujuan, survey dan sertifikasi statutoria kapal berbendera Indonesia, Pungutan Tarif terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Pelaksanaan Kewenangan yang telah didelegasikan. Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak ditandatanganinya perjanjian ini, dan dapat diperpanjang dengan mempertimbangkan terlebih dahulu hasil dari pengawasan/oversight program oleh Tim Assessor Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!