24.2 C
Jakarta

Ditunggu, SOP Pemanfaatan Cagar Budaya Bangunan

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Pemerintah harus segera menerbitkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pemanfaatan cagar budaya. Ini penting mengingat persoalan cagar budaya terutama yang berbentuk bangunan, ada dua instansi yang mengaturnya, yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudyaaan (Kemendikbud) dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

“Pemugaran maupun pemanfaatan bangunan yang masuk cagar budaya harus dilakukan hati-hati. Karena satu sisi Kementerian PUPR berurusan dengan persoalan fisik bangunannya. Sedang Kemendikbud lebih kepada budayanya, cagar budaya,” kata Dirjen Kebudayaan Kemendikbud Hilmar Farid saat membuka seminar nasional berjudul Permasalahan di Seputar Adaptasi Bangunan Cagar Budaya Perkantoran dan Solusi Pemanfataan yang Berkelanjutan, Sabtu (20/10).

Diakui sebenarnya praktik di lapangan sudah sering ada kerjasama antara Kemendikbud dengan Kementerian PUPR dalam hal pemanfaatan cagar budaya. Tetapi kerjasama tersebut tentu harus memiliki patokan dan payung hukum yang jelas. Sehingga ketika ada pemilik entah itu perorangan maupun badan usaha yang akan mengembangkan asetnya yang masuk kategori cagar budaya, tidak akan menyalahi aturan.

Dirjen Kebudayaan Kemendikbud Hilmar Farid

Disisi lain, lanjut Hilmar, saat ini banyak dijumpai cagar budaya yang berubah fungsi bahkan bentuk bangunannya. Fakta tersebut seringkali sulit dihindari mengingat cagar budaya yang tidak dimiliki oleh pemerintah tentu termasuk aset bagi pemiliknya dan mereka memiliki keinginan untuk memaksimalkan pemanfaatannya.

“Adakalanya pemilik bangunan ingin mengubah interior, ingin menambah bangunan, atau mengubahnya,” jelas Hilmar.

Ia mengingatkan bahwa UU No 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, sifatnya mengikat siapa saja. Termasuk jika ada cagar budaya yang berpindah tangan kepemilikan. “Aturan mainnya melekat, sehingga mau berpindah tangan berapa kali pun, pemilik baru tetap terikat dengan UU,” lanjut Hilmar.

Sementara itu Ketua Perkumpulan Ahli Arkeologi Indonesia Dr Wiwin Djuwita Ramelan menjelaskan UU No 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya telah mengatur dengan jelas peran masyarakat terkait pemanfaatan cagar budaya. Bahwa sebenarnya masyarakat memiliki peran yang sama dengan pemerintah dalam hal pelestarian dan pemanfaatan cagar budaya.

Tetapi peraturan perundang-undangan tersebut menurut Wiwin tidaklah cukup. Dibutuhkan peraturan pemerintah dan peraturan yang sifatnya lebih tehnis. Khabarnya peraturan tersebut ditargetkan bisa terbit tahun 2018 ini.

Wiwin mengingatkan bahwa Kementerian PUPR telah lebih dahulu menerbitkan Permen tentang Bangunan Gedung Cagar Budaya. Permen PUPR tersebut boleh dikata menyalip dari Permen Kemendikbud yang seharusnya sudah diterbitkan.

“Kita masih terus menunggu Permendikbud terkait cagar budaya ini,” lanjut Wiwin.

Meski demikian, Wiwin berharap nantinya jika Kemendikbud menerbitkan Permendikbud terkait bangunan cagar budaya, agar tidak berbenturan antar pasal. Pun dengan Permen PUPR, para pelestrai terutama terkait pekerja bangunan wajib untuk menaatinya.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!