BENGKULU, MENARA62.COM — Dosen Universitas Muhammadiyah Bengkulu (UMB), Andi Azhar, mendapat undangan sebagai panelis dalam AKEPT Let’s Talk About Series 4/2026 di Malaysia, Jumat (14/8/2026).
Forum tersebut mengangkat tema “University-Industry Partnership and the Corporate Influence on Academia”. Diskusi diselenggarakan Akademi Kepimpinan Pendidikan Tinggi (AKEPT) Kementerian Pendidikan Tinggi Malaysia bersama Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM) dan SEAMEO RIHED.
Andi Azhar menjadi satu-satunya pembicara asal Indonesia sekaligus satu-satunya perwakilan Perguruan Tinggi Muhammadiyah-‘Aisyiyah (PTMA) dalam forum tersebut.
Ia hadir dengan dua kapasitas sekaligus, yakni sebagai pimpinan unit kemitraan global dan Direktur Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) UMB.
Sebelum tampil di Malaysia, Andi dijadwalkan mengikuti lokakarya perdana SDGs Academy Indonesia Angkatan 8 yang diselenggarakan Kementerian PPN/Bappenas RI di Jakarta selama tiga hari.
Bahas Batas Kemitraan Kampus dan Industri
Tema yang dibahas dalam forum tersebut menyentuh salah satu persoalan penting pendidikan tinggi saat ini, yakni bagaimana perguruan tinggi membangun kemitraan dengan dunia industri tanpa kehilangan independensi akademik.
Andi menilai kekhawatiran mengenai potensi dominasi korporasi terhadap kampus memang beralasan. Namun, persoalan lain yang tidak kalah penting adalah kemitraan kampus-industri yang berhenti pada penandatanganan nota kesepahaman.
“Kalau kerja sama hanya menghasilkan foto bersama dan logo perusahaan di spanduk, mahasiswa tidak mendapat apa-apa,” ujar Andi.
Menurut dia, yang perlu diperbincangkan bukan sekadar boleh atau tidaknya industri terlibat dalam pendidikan tinggi, melainkan bagaimana batas dan mekanisme kemitraan tersebut disepakati sejak awal.
“Yang harus diperdebatkan bukan boleh atau tidaknya industri masuk kampus, melainkan bagaimana batasnya diatur sejak awal,” katanya.
Belajar dari Riset Industri di Taiwan
Andi akan membawa pengalaman pribadinya saat menempuh studi di Taiwan dalam forum tersebut.
Ia pernah terlibat dalam riset kolaboratif mengenai rantai pasok halal yang didanai melalui kemitraan antara lembaga riset pemerintah, perguruan tinggi, dan pelaku industri.
Saat itu, Taiwan tengah mengembangkan pasar pangan halal global. Riset dilakukan dari hulu hingga hilir, mulai bahan baku, proses produksi, logistik, hingga perilaku konsumen.
Menurut Andi, hal paling penting dari pengalaman tersebut bukan besaran pendanaan, melainkan mekanisme kerja sama yang tetap menjaga independensi peneliti.
Meski riset memperoleh pendanaan dari pihak ketiga, hasil penelitian tidak diarahkan untuk menghasilkan kesimpulan tertentu.
“Pemberi dana menentukan pertanyaan yang ingin dijawab, bukan jawaban yang ingin didengar. Apa pun hasil pengujian berjenjang itu, itulah yang dilaporkan,” ujarnya.
Berdasarkan pengalaman tersebut, Andi akan mengusulkan model kemitraan berbentuk konsorsium dengan pemerintah sebagai salah satu unsur penyeimbang.
Menurut dia, independensi akademik juga harus dikunci sejak awal melalui perjanjian yang mengatur kepemilikan data, hak publikasi, dan kewenangan metodologis.
Empat Langkah Agar Kerja Sama Tak Berhenti di MoU
Andi juga akan menawarkan sejumlah langkah praktis agar kemitraan perguruan tinggi dan industri tidak berhenti sebagai seremoni.
Pertama, setiap nota kesepahaman harus diturunkan menjadi perjanjian pelaksanaan yang memiliki tenggat waktu dan penanggung jawab.
Kedua, kampus perlu memiliki unit khusus yang menangani hubungan dengan industri sekaligus memiliki indikator kinerja yang jelas.
Ketiga, keterlibatan dosen dalam kerja sama industri perlu diakui sebagai bagian dari beban kerja, bukan dianggap kegiatan tambahan.
Keempat, uji kompetensi perlu didorong menjadi salah satu prasyarat kelulusan mahasiswa.
Di UMB, gagasan tersebut tengah disiapkan dalam bentuk Peraturan Rektor.
“Selama kerja sama industri tidak punya pemilik dan tidak punya tenggat, ia akan selalu kalah oleh urusan rutin,” kata Andi.
Dorong Sertifikasi Profesi Jadi Jembatan Kampus-Industri
Menurut Andi, salah satu titik temu antara perguruan tinggi dan industri sebenarnya sudah tersedia di Indonesia melalui sistem kompetensi kerja nasional.
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dirumuskan pemerintah bersama asosiasi industri dan asosiasi profesi. Standar tersebut kemudian ditempatkan dalam jenjang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dan menjadi rujukan penyusunan skema uji kompetensi di LSP yang berlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Andi mendorong program studi memetakan capaian pembelajaran lulusan dengan unit kompetensi yang relevan, memasukkannya ke dalam proses pembelajaran, kemudian mengujinya sebelum mahasiswa menyelesaikan pendidikan.
Ia menyadari pendekatan tersebut dapat memunculkan kekhawatiran bahwa kampus akan berubah menjadi sekadar tempat pelatihan tenaga kerja.
“Unit kompetensi menjamin lulusan punya keterampilan yang terbaca pasar. Kampus tetap wajib mengajarkan hal-hal yang tidak ada dalam daftar unit kompetensi mana pun, seperti kemampuan meragukan, meneliti, dan berpihak,” ujarnya.
Menurut dia, persoalan bukan terletak pada penggunaan standar industri, melainkan ketika standar tersebut mengambil alih seluruh arah pendidikan tinggi.
Bidik Mobilitas Lulusan PTMA di ASEAN
Pengalaman Andi dalam mengelola kemitraan internasional dan sertifikasi profesi membuat isu mobilitas lulusan menjadi salah satu gagasan yang akan dibawanya ke forum Malaysia.
Ia melihat unit kompetensi dapat menjadi semacam bahasa bersama dalam pasar kerja kawasan ASEAN. Selama ini, mobilitas mahasiswa dan sertifikasi profesi masih kerap berjalan dalam jalur yang terpisah.
Padahal, menurut Andi, sejumlah perangkat regional telah tersedia, antara lain ASEAN Qualifications Reference Framework (AQRF) dan ASEAN Guiding Principles for Quality Assurance and Recognition of Competency Certification Systems.
Kerangka tersebut dapat menjadi pijakan untuk memperkuat keterbacaan kompetensi lulusan antarnegara ASEAN.
Andi berharap gagasan tersebut dapat dikembangkan bersama perguruan tinggi Muhammadiyah-‘Aisyiyah (PTMA), terutama seiring bertambahnya LSP dan semakin luasnya jejaring internasional PTMA.
“Kalau unit kompetensi kita bisa dibaca setara oleh negara tetangga, lulusan kampus Muhammadiyah di daerah punya jalan yang sama untuk bekerja di kawasan ini,” katanya.
Ia menilai penguatan hubungan antara internasionalisasi perguruan tinggi dan sertifikasi profesi membutuhkan proses panjang. Namun, langkah tersebut perlu dimulai sejak sekarang agar lulusan PTMA memiliki daya saing lebih kuat di pasar kerja kawasan.
“Itu kerja panjang, dan tidak bisa dimulai kalau kita hanya menunggu,” pungkas Andi. (*)

