29.8 C
Jakarta

DSN-MUI Sambut Langkah OJK Perkuat Regulasi Keuangan Syariah

Baca Juga:

YOGYAKARTA, MENARA62.COM — Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengapresiasi langkah Otoritas Jasa Keuangan dalam memperkuat pengaturan dan pengembangan industri keuangan syariah melalui penyusunan sejumlah pedoman transaksi berbasis fatwa DSN-MUI.

Apresiasi tersebut disampaikan dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Hotel Tentrem Yogyakarta, Rabu (20/5/2026).

Kepala Direktorat Pengaturan dan Pengembangan Perbankan Syariah OJK, Nyimas Rohmah, menyampaikan bahwa OJK tengah menyiapkan tiga pedoman penting yang merujuk pada fatwa DSN-MUI. Ketiga Fatwa tersebut meliputi: Fatwa Ijarah Muntahiya Bittamlik (IMBT), Fatwa Ijarah, serta Fatwa Wakalah untuk aset ready stock.

Menurut Nyimas, penyusunan pedoman tersebut bertujuan untuk mempermudah pengembangan sekaligus pengawasan industri keuangan syariah, khususnya di sektor perbankan syariah.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris DSN-MUI, Buya Amirsyah Tambunan, menjelaskan substansi dari ketiga fatwa tersebut.

Ia menerangkan bahwa Ijarah Muntahiya Bittamlik (IMBT) merupakan akad sewa-menyewa dalam keuangan syariah yang menggabungkan akad ijarah dengan janji perpindahan kepemilikan aset kepada penyewa di akhir masa sewa, baik melalui mekanisme jual beli maupun hibah sesuai kesepakatan awal.

Sementara itu, fatwa tentang Ijarah mengatur akad sewa-menyewa atas barang atau jasa dalam jangka waktu tertentu dengan pemindahan hak manfaat tanpa perpindahan kepemilikan barang.

Adapun fatwa Wakalah untuk aset ready stock merupakan akad pelimpahan kuasa yang umumnya dipadukan dengan akad jual beli, seperti murabahah. Dalam praktiknya, bank atau pemilik aset menunjuk nasabah sebagai wakil untuk membeli atau menjual barang yang telah tersedia secara fisik.

Amirsyah Tambunan yang juga menjabat Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia menyampaikan optimisme bahwa penerbitan pedoman turunan fatwa DSN-MUI tersebut akan semakin memperkuat industri keuangan syariah nasional.

“Dengan adanya pengaturan ini, kami optimistis industri keuangan syariah dapat terus tumbuh dan berkembang di tengah perlambatan ekonomi akibat dinamika geopolitik global yang berdampak pada perekonomian nasional,” ujarnya.

Ia juga berharap pedoman yang segera diterbitkan OJK dapat menjadi acuan bersama dalam memperkuat literasi keuangan syariah di Indonesia, sehingga masyarakat terhindar dari penyalahgunaan transaksi keuangan syariah yang dapat merugikan berbagai pihak.

FGD tersebut turut dihadiri Kanny Hidayat, Jaih Mubarok, serta Asep Supyadillah.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!