26.6 C
Jakarta

Era New Normal, Rumah Ibadah agar Berlakukan Jarak Aman

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Juru Bicara Kementerian Agama Oman Fathurahman mengingatkan kebijakan new normal dimana rumah ibadah akan segera dibuka kembali, masyarakat perlu tetap taat pada protokol kesehatan. Panduan beribadah pada era new normal itu sendiri diatur dalam Surat Edaran Kemenag Nomor 15 tahun 2020 tentang Panduan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi.

“Masyarakat perlu panduan kan untuk hidup membiasakan protokol kesehatan ini dalam kegiatan keagamaannya. Kita menciptakan budaya baru, yang sebelum ini agak kurang terbiasa untuk dilakukan,” tutur Oman.

Tujuan dari diterbitkannya SE adalah agar umat beragama bisa tetap melakukan kegiatan keagamaannya, tapi pada saat yang sama itu bukan berarti kelonggaran protokol kesehatan.

Menurut Filolog UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini, kini pemerintah ingin membangun kesadaran masyarakat bahwa pandemi global Covid-19 yang telah melanda dunia termasuk Indonesia bukanlah suatu hal yang dapat dilalui dalam waktu singkat.

Karenanya, masyarakat perlu melakukan penyesuaian dan pembiasaan baru dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari agar tetap aman dari wabah yang tengah melanda.

“Pandemi ini kan wabah, yang saya selalu menyampaikan, dalam lintasan sejarah ini kan sebagai sesuatu yang terus berulang atau siklus. Kalau kita melihat sejarah, (pandemi) itu tidak ada yang sebentar memang, sebulan, dua bulan, itu bahkan ada yang sampai setahun, bahkan lebih gitu ya,” papar Oman.

Oman mencontohkan, misalnya dalam surat edaran menyebutkan dalam pelaksanaan praktek keagamaan penanggungjawab rumah ibadah berkewajiban menerapkan pembatasan jarak kurang lebih 1 meter. Hal ini perlu dipatuhi, meskipun misalnya umat muslim meyakini afdaliyah (keutamaan) salat berjemaah adalah merapatkan barisan.

“Kita ingin rumah ibadah itu harus menjadi contoh yang baik, dalam penanganan covid-19 di dalam penegakan disiplin protokol kesehatan,” kata Oman.

Untuk itu Oman menyampaikan, untuk teknis penerapan surat edaran tersebut Kemenag juga melakukan dua jalur sosialisasi. Pertama, jalur struktural, melalui Kantor-kantor Wilayah Kementerian Agama, Kankemenag Kota, hingga para penyuluh agama.

“Ini agar sampai kepada masyarakat khususnya ke para pengelola rumah ibadah,” jelas Oman.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!