28.1 C
Jakarta

Gandeng Bea Cukai Yogyakarta, Pemkab Sleman Operasi Pasar BKC Rokok

Baca Juga:

SLEMAN, MENARA62.COM – Pemerintah Kabupaten Sleman bersama dengan Bea Cukai Yogyakarta selenggarakan operasi pasar dan toko terkait Barang Kena Cukai (BKC) rokok, pada Kamis (9/9). Pemantauan dilakukan di beberapa tempat yakni, Pasar Gamping, beberapa toko modern di daerah Kapanewon Gamping, dan toko rokok elektrik (Vape) yang di daerah Kapanewon Mlati.

Kepala Bagian Perekonomian Setda Sleman Dra. Emmy Retnosasi mengatakan Operasi Cukai rokok tersebut merupakan operasi bersama untuk melakukan sosialisasi kepada para pedagang eceran dan pembeli disana terkait ciri-ciri rokok ilegal. Selain itu, juga dilakukan pengecekan pada toko yang menjual tembakau irisan atau rajangan serta hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) atau yang biasa kita sebut dengan rokok elektrik (vape) berupa cairan.

“Dari hasil Operasi bersama tersebut relatif aman mulai dari pasar dan toko modern. Hanya ditemukan satu toko yang melanggar cukai rokok,” tambahnya.

Sementara itu, Rudi Wicaksono Ahli Pertama Bea Cukai Yogyakarta mengatakan dari hasil pantauan bersama penjual rokok ilegal di Kabupaten Sleman relatif sedikit, dari beberapa tempat yang dikunjungi hanya terdapat satu toko yang menjual rokok ilegal, salah satunya tidak ada pita cukai. “Dimana masih terdapat penjualan Barang Kena Cukai (BKC) yakni toko tembakau Lumintu yang berada di jalan Monjali, Sinduadi, Mlati, Sleman. Tembakau yang dijual tidak dilengkapi dengan pita cukai, maka kami lakukan penindakan, dan pemilik toko kami panggil untuk dimintai keterangan,” katanya.

Pada kesempatan tersebut, Bea Cukai tidak hanya melalui penindakan terhadap rokok ilegal, melainkan juga sosialisasi kepada para pedagang eceran dan pembeli di sana terkait ciri-ciri rokok ilegal. melihat rokok ilegal dari 5 komponen. Pertama dari tidak adanya pita cukai, kedua pita cukai palsu, ketiga pita cukai bekas.

“Selain pita cukai yang kadaluarsa, ada lima kategori rokok ilegal, di antaranya tanpa dilekati pita cukai atau rokok polos, rokok dilekati pita cukai palsu, dan rokok dilekati pita cukai bekas. Lalu, pita cukai bukan peruntukkannya dan salah personalisasi, atau pengedaran rokok yang dilekati pita cukai yang bukan haknya,” katanya.

Rudi pun menghimbau kepada para pedagang eceran maupun konsumen rokok agar tidak membeli rokok ilegal. Selain memperjual belikan rokok ilegal merupakan tindakan melanggar hukum, dengan membeli rokok yang legal dapat berkontribusi terhadap dana bagi hasil cukai hasil tembakau yang nantinya akan disalurkan kembali untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. “jika banyak terdapat BKC yang tidak berpita cukai berarti banyak uang Negara yang tidak masuk ke kas Negara,” tambahnya.

 

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!