27.5 C
Jakarta

Gedung Peradilan Semu “Prof. A. Karim Nasution SH” Unkris Diresmikan

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Universitas Krisnadwipayana (Unkris) kini memiliki Gedung Peradilan Semu. Gedung bernama Prof A Karim Nasution SH tersebut diresmikan penggunaannya oleh Ketua Senat Fakultas Hukum Unkris Prof. Dr. M. Iman Santoso, SH, MH, MA pada Kamis (19/1/2023) disaksikan Ketua Yayasan Unkris Amir Karyatin dan jajarannya, Rektor Unkris Ayub Muktiono dan jajarannya serta ahli waris (anak) dari Prof Karim Nasution, Ruswitha Nasution.

Dalam sambutannya, Prof Iman menyampaikan apresiasi terhadap Rektor dan Yayasan Unkris yang telah berhasil menyelesaikan pembangunan gedung Peradilan Semu ini tepat waktu. Gedung ini penting sebagai upaya melengkapi sarana dan prasarana pembelajaran yang dibutuhkan oleh mahasiswa Unkris terutama dari Fakultas Hukum.

“Gedung Peradilan Semu dapat dijadikan semacam labotarorium bagi mahasiswa Fakultas Hukum untuk melakukan simulasi atas proses peradilan yang ideal oleh mahasiswa Unkris baik S1, S2 maupun S3. Sebab dalam proses pembelajaran di Fakultas Hukum, menghadirkan praktik peradilan dengan tempat yang didesain sama persis dengan gedung peradilan sesungguhnya, sangatlah penting,” papar Prof Iman.

Gedung Peradilan Semu Prof A. Karim Nasution SH yang baru diresmikan sebagai laboratorium peradilan bagi mahasiswa FH Unkris (ist)

Itu sebab gedung ini menjadi sangat strategis bagi Unkris dalam upaya meningkatkan kualitas pembelajaran di lingkungan Fakultas Hukum.

Diakui Prof Iman, mahasiswa Fakultas Hukum Unkris dalam beberapa ajang lomba Peradilan Semu tingkat nasional berhasil meraih prestasi membanggakan bahkan dapat mengalahkan peserta dari perguruan tinggi negeri. Potensi ini harus terus dibina dan dikembangkan sehingga mahasiswa Unkris kembali berjaya dalam berbagai even atau lomba Peradilan Semu sekaligus mengembalikan Unkris sebagai kampus unggul di bidang hukum.

“Unkris dikenal sebagai universitas yang memiliki keunggulan di bidang ilmu hukum. Banyak alumni fakultas hukum Unkris yang memiliki kiprah penting baik sebagai pejabat publik, anggota dewan maupun praktisi hukum,” tambahnya.

Salah satu alumni sekaligus pengajar hukum di Unkris yang sangat terkenal adalah Prof Karim Nasution yang namanya kini diabadikan sebagai nama gedung Peradilan Semu Unkris. Almarhum Prof Karim Nasution merupakan orang yang memiliki jasa sangat besar terhadap berkembangnya Fakultas Hukum Unkris. “Jadi gedung ini semacam memori untuk mengenang jasa-jasa beliau selama mengajar di Unkris. Karena dari tangan beliau kemudian lahir pemimpin-pemimpin Unkris di bidang hukum,” katanya.

Prof Iman berharap gedung Peradilan Semu bisa dimanfaatkan sebaik mungkin oleh dosen dan mahasiswa Fakultas Hukum. “Silahan dibuat penjadwalan untuk pelatihan mahasiswa, karena sebagai mahasiswa hukum, tentu semuanya memerlukan simulasi peradilan,” tandasnya.

Sementara itu Rektor Ayub Muktiono menyampaikan terimakasih kepada pihak Yayasan Unkris yang sudah mendukung proses pembangunan gedung Prof Karim A Nasution sebagai fasilitas untuk meningkatkan kualitas pendidikan Fakultas Hukum. Setelah gedung Peradilan Semu ini nantinya juga akan dibangun fasilitas-fasilitas lain yang memang sangat dubutuhkan oleh mahasiswa dan dosen.

Apresiasi dan ucapan terimakasih juga disampaikan oleh putri dari almarhum Prof Karim Nasution, Ruswitha Nasution. Menurutnya pemberian nama gedung Peradilan Semu dengan nama Prof Karim Nasution merupakan sebuah bentuk penghargaan dan penghormatan yang luar biasa bagi almarhum.

“Semoga apa yang sudah beliau berikan kepada Unkris selama berkiprah di kampus ini memberikan manfaat besar bagi Unkris,” kata Ruswitha.

Ketua Yayasan Unkris Amir Karyatin secara terpisah menuturkan bahwa Prof Abdul Karim Nasution yang merupakan alumni Unkris adalah sosok mahasiswa yang memiliki dedikasi tinggi terhadap dunia hukum. Sosok yang sempat menduduki jabatan sebagai Dekan Fakultas Hukum Unkris periode 1979-1983 tersebut dapat menjadi inspirasi bagi alumni Unkris yang ingin menjadi praktisi hukum baik sebagai hakim, jaksa, advokat maupun kepolisian.

“Selain pernah menjadi dosen, dekan, Prof Karim Nasution pernah menjabat sebagai Jaksa Tinggi di Kejaksaan Agung dan pejabat di Kementerian Kehakiman,” tandas Amir.

Selain menjadi tempat simulasi praktik peradilan, gedung Peradilan Semu Unkris dapat menjadi sumber referensi bagi ilmu hukum lainnya karena di gedung tersebut akan dilengkapi dengan berbagai dokumen hukum baik dalam bentuk buku, karya ilmiah maupun lainnya.

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!