26.3 C
Jakarta

Jamsyar – BPD Jatim Perpanjang Kerjasama Penjaminan

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – PT Penjaminan Jamkrindo Syariah (Jamsyar) perpanjang kerjasama dengan PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Timur (Tbk). Penandatanganan yang dilakukan dengan unit syariah tersebut dilakukan setelah kerjasama serupa berakhir pada 2018 ini.

“Kerjasama dengan BPD Jatim kami lakukan sejak 2015 dan tahun ini kita perpanjang lagi,” kata Plt PT Penjaminan Jamkrindo Syariah Gatot Suprabowo dalam siaran persnya, Rabu (7/11).

Selama tiga tahun menjalin kerjasama, PT Jamsyar berhasil membukukan volume penjaminan senilai Rp2,196 triliun. Dengan lingkup kerjasama meliputi penjaminan Kontra Bank Garansi, penjaminan Pembiayaan Konstruksi dan Pengadaan Barang, penjaminan Pembiayaan Umum, penjaminan Pembiayaan Multiguna/Konsumtof, penjaminan Kepemilikan Rumah, penjaminan Pembiayaan Properti KPR iB Griya Barokah, penjaminan Pembiayaan Kepemilikan Emas dan penjaminan Pembiayaan Umrah iB Maqbula.

Acara Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dilakukan oleh Gatot Suprabowo dan Achmad Sonhadji selaku Direktur Operasional PT Penjaminan Jamkrindo Syariah. Sedangkan Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur -Unit Usaha Syariah dilakukan oleh R. Soeroso selaku Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk dan Tony Sudjiaryanto selaku Direktur Ritel Konsumer & Usaha Syariah PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. Hadir ikut menyaksikan adalah Su’udi, Direktur Menengah & Korporasi BPD Jatim, Hadi Santoso, Direktur Kepatuhan & Human Capital BPD Jatim, dan Rizyana Mirda, Direktur Manajemen Risiko BPD Jatim.

Gatot berharap kerjasama tersebut dapat memberikan kontribusi bagi pencapaian target bisnis Jamkrindo Syariah dan BPD Jatim. Adapun target penjaminan PT Jamrindo Syariah pada 2018 adalah sebesar Rp13,8 triliun dengan target laba Rp18,9 miliar.

“Sampai dengan 30 September 2018, posisi volumen penjaminan telah mencapai Rp16,34 triliun atau 117,85 persen dari RKAP 2018. Sedangkan laba sudah pada posisi Rp20,67 miliar atau 109,16 persen dari RKAP 2018,” lanjut Gatot.

Bagi BPD Jatim khususnya unit usaha syariah, kerjasama tersebut memberikan manfaat antara lain menambah jumlah customer based karena calon debitur yang memiliki colateral yang tidak bankable kemudian menjadi bankable. Dengan demikian bank bisa melakukan ekspansi bisnisnya sehingga penyaluran pembiaaayn dapat meningkat tanpa menhilangkan aspek kehati-hatian.

Dengan pembiayaan yang dijamin oleh penjamin, maka perhitungan risiko dalam menghitung ATMR (Aktiva Tertimbang Menurut Risiko) pada sebuah bank menjadi lebih kecil bobot risikonya sehingga CAR akan meningkat. Karena CAR diperoleh dari perbandingan antara modal dengan ATMR dimana dengan modal yang tetap namun ATMR menurun maka CAR menjadi lebih besar sehingga kapasitas lending bank menjadi lebih besar.

Manfaat untuk terjamin adalah apabila tanpa penjaminan belum tentu mendapatkan pembiyaan dari bank karena persyaratan yang tidak bankable. Dengan adanya penjaminan persyaratan yang tidak bankable menjadi bankable selanjutnya terjamin akan menerima pembiayaan dari bank yang dapat digunakan untuk mengembangkan bisnisnya. Dan apabila terjadi default maka kewajiban terjamin akan berhenti, kemudian penjamin akan mengkaver beberapa kali angsuran dari terjamin kepada bank.

Sedang bagi Jamkrindo Syariah jelas akan menerima imbal jasa berupa fee yang akan dibukukan sebagai pendapatan perusahaan penjamin.

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!