24.6 C
Jakarta

Kapolres Indramayu: Tuntutan Warga Tersana Sudah dalam Proses Penyidikan

Baca Juga:

INDRAMAYU, MENARA62.COM – Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto, S.I.K.,M.Si mengungkapkan persoalan tuntutan warga Desa Tersana terkait adanya surat penyerahan asset desa Tersana tanpa syarat sudah dalam proses penyelidikan. Namun proses penyidikannya tentu membutuhkan waktu, tidak cukup sepekan.

“Mediasi ini sudah sekian kalinya digelar, di samping itu proses hukum sudah berjalan dan sudah tahap penyelidikan.  Kami berharap masyarakat Tersana tetap kondusif dan terkait tuntutan kuwu mundur tentu ada prosesnya yang harus di lalui,” ungkapnya, Jumat (2/7/2020).

Aksi demo masyarakat Tersana yang digelar berulangkali tentu sangat menguras energy aparat kepolisian. Karena saat ini aparat kepolisian juga disibukkan kegiatan persiapan pengamanan Pilkada. Meski demikian aparat kepolisian sebagai pelindung masyarakat tetap akan memberikan keamanan bagi warga yang berencana turun aksi unjuk rasa besok.

Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu Sugeng Heryanto menjelaskan pemerintahan desa sudah di atur dalam UU nomor 4 tahun 2014. UU tersebut salah satunya mengatur pemberhentian kepala desa.

“Ada tiga mekanisme pemberhentian kuwu yakni mengundurkan diri, meninggal dunia atau berhentikan. Namun semua membutuhkan proses,” jelasnya.

Terkait penyerahan asset desa tidak melalui pelelangan apalagi di jadikan jaminan untuk pinjaman uang, lanjut Sugeng, itu sudah menyalahi aturan dan pelanggaran karena tidak sesuai dengan Perda 2017.

Sementara itu Kuwu Desa Tersana Kuseri mengaku persoalan dengan Sudarta adalah utang piutang untuk modal pencalonan kuwu pada 2017.

Terkait aksi demo Jumat 3 Juni 2020 dia mengaku ada agenda kegiatan ke luar dan kemungkinan tidak bisa menemui masa aksi unjuk rasa. Namun karena desakan kuasa hukumnya Dudung Indra Ariska dan jaminan keamanan dari Kapolres  Indramayu dan Kapolsek Sukagumiwang, Kuseri berjanji menemui masa aksi unjuk rasa dan memberikan klarifikasi terkait tuntutan mereka.

Peserta mediasi diantara Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto, S.I.K., M.Si, Kepala Dinas DPMD Sugeng Heryanto, Kapolsek Sukagumiwang  Kompol Lindon Afandi Siregar SH, Kuasa Hukum Kuseri Dudung Indra Ariska, Koordinator Aksi Abidin didampingi Tarmidi dan Jiaul Haq. (red)

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!