JAKARTA, MENARA62.COM – Penetapan awal bulan Hijriah secara nasional oleh Menteri Agama menjadi objek uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Tiga kader Muhammadiyah mengajukan permohonan pengujian terhadap Pasal 52A dan Penjelasan Pasal 52A Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama.
Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 180/PUU-XXIV/2026 dan telah menjalani sidang pendahuluan di MK pada Selasa (9/6/2026). Para pemohon menilai ketentuan dalam Penjelasan Pasal 52A berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum karena menjadikan isbat kesaksian rukyat hilal sebagai dasar penetapan awal bulan Hijriah secara nasional oleh Menteri Agama.
Permohonan diajukan oleh Andri Sumarna, Muhamad Fajri Nur Rizky, dan Rozak Daud. Mereka didampingi tim kuasa hukum yang terdiri atas Dr. Auliya Khasanofa, S.H., M.H., Juanda B.Sc., S.H., M.H., Harmoko, S.H., M.H., Dimas Illiyin Abdillah, S.H., M.H., serta Muhamad Arfan, S.H., M.H.
Kuasa hukum pemohon, Auliya Khasanofa, menegaskan gugatan tersebut tidak berkaitan dengan perdebatan antara metode hisab dan rukyat dalam menentukan awal bulan Hijriah.
“Persoalan pokok dalam perkara ini bukan perdebatan antara hisab dan rukyat. Yang kami uji adalah norma penjelasan yang telah melampaui fungsi konstitusionalnya sebagai penjelas undang-undang,” ujar Auliya dalam keterangannya, Selasa (9/6/2026).
Menurut Auliya, Pasal 52A UU Peradilan Agama hanya mengatur mengenai kewenangan pengadilan agama dalam melakukan isbat kesaksian rukyat hilal untuk penentuan awal bulan Hijriah.
Namun, dalam Penjelasan Pasal 52A terdapat tambahan ketentuan yang menyebut isbat kesaksian rukyat hilal menjadi dasar penetapan awal bulan Hijriah secara nasional oleh Menteri Agama.
Pemohon menilai tambahan norma tersebut tidak tercantum dalam batang tubuh Pasal 52A, sehingga dianggap telah melampaui fungsi penjelasan undang-undang.
“Penjelasan undang-undang seharusnya hanya memberikan tafsir resmi terhadap norma yang sudah ada. Jika penjelasan justru menambahkan substansi baru, maka berpotensi menimbulkan kekaburan norma dan ketidakpastian hukum,” jelasnya.
Auliya juga menyatakan dalam negara hukum, norma yang bersifat mengikat tidak semestinya muncul melalui bagian penjelasan undang-undang, melainkan harus diatur secara jelas dalam batang tubuh peraturan.
Melalui permohonan ini, para pemohon meminta MK menyatakan Penjelasan Pasal 52A UU Peradilan Agama bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Perkara ini selanjutnya akan diproses sesuai mekanisme persidangan di Mahkamah Konstitusi. (*)

