29.8 C
Jakarta

Keluarnya SP3 Bukti, Joko Widodo Tidak Memusuhi Ulama

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM — Selasa (19/6/2018), Faozan Amar, Ketua PP Baitul Muslimin Indonesia mengungkapkan, keluarnya surat penghentian penyelidikan dan penyedikan (SP3) kasus chat mesum yang diduga dilakukan oleh ketua umum Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq, merupakan bukti Presiden Joko Widodo tidak memusuhi ulama.

“Keluarnya SP3 tersebut disambut gembira oleh Habib Rizieq dan para anggota FPI. Ini adalah bukti nyata bahwa Jokowi tidak memusuhi ulama,” ujar Ketua PP Baitul Muslimin Indonesia, Faozan Amar.

Menurutnya, munculnya tuduhan Joko Widodo anti umat Islam dan memusuhi ulama dan habaib adalah salah dan tidak tepat.

Faozan yang juga sekretaris Lembaga Dakwah Khusus PP Muhammadiyah mengatakan, ulama merupakan pewaris para nabi, dan umat Islam adalah bagian terbesar bangsa ini yang telah berjasa bagi dan negara. “Sehingga harus diapresiasi bukan untuk dimusuhi,” ujarnya.

Karena itu, menurut Faozan, bangsa ini harus mengapresiasi kerja profesionalitas Polri yang telah mengeluarkan SP3. “Ini bukti bahwa siapapun kedudukannya sama di mata hukum,” ujar Faozan.

SP3

Sebelumnya, pada Jumat (15/6/2018), pengacara Habib Rizieq Shihab, Kapitra Ampera menyatakan kliennya telah menerima SP3 dari penyidik Polda Metro Jaya terkait dugaan percakapan bermuatan pornografi.

“SP3 telah sampai ke Habib Rizieq,” kata Kapitra, seperti dilansir Antara

Kapitra mewakili pemimpin Front Pembela Islam (FPI) menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan kepolisian yang telah menerbitkan SP3.

Diungkapkan Kapitra, penerbitan SP3 sebagai “hadiah” bagi Habib Rizieq saat merayakan Hari Raya Idul Fitri setelah mendapatkan praduga dari kepolisian.

Lebih khusus, tim kuasa hukum Habib Rizieq memuji langkah Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian yang memutuskan menghentikan kasus yang menyeret pimpinan FPI.

“Penyidik telah bekerja yang benar, ‘on the track of law’, hukum di atas segala-galanya,” ujar Kapitra.

Kapitra memastikan akan menyerahkan lembaran SP3 kepada Habib Rizieq yang masih di Mekah, Arab Saudi pada Jumat (15/6/2018) malam.

Melalui Kapitra, Rizieq menyampaikan pesan agar umat Islam di Indonesia membantu kepolisian guna menjaga keamanan, ketertiban, ketenteraman dan penegakkan hukum.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan tersangka terhadap seorang wanita Firza Husein terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar yang melibatkan Habib Rizieq Shihab pada 16 Mei 2017.

Polisi menjerat Firza menjerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi ancaman penjara di atas lima tahun.

Selain Firza, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya juga telah menetapkan tersangka terhadap Habib Rizieq terkait kasus yang sama dengan Firza.

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!