26.8 C
Jakarta

Kemenhub-Imo Selenggarakan Training Legal, Policy and Internal Reform

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM — Kementerian Perhubungan c.q. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Perhubungan bekerja sama dengan International Maritime Organization (IMO) menggelar pelatihan atau training mengenai hukum, kebijakan dan reformasi internal atau Legal, Policy and Internal Reform (LPIR).

Training yang diselenggarakan selama 4 (empat) hari, mulai 29 Juli – 1 Agustus 2019, bertempat di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta ini dibuka oleh Kepala BPSDM Perhubungan, Umiyatun Hayati Triastuti, hari ini, Senin (29/7/2019).

“Pelatihan ini dimaksudkan untuk memperoleh pemahaman yang lebih jelas tentang undang-undang dan peraturan, kebijakan, dan reformasi internal terkait implementasi konvensi perlindungan maritim IMO yang menjadi fokus Indonesia pada kegiatan MEPSEAS, yaitu Konvensi Manajemen Air Ballas, 2004, Sistem Anti-Teritip, 2001, dan MARPOL Annex V terkait pencemaran dari sampah kapal,” kata Hayati.

Hayati menjelaskan bahwa setelah Indonesia meratifikasi sebuah konvensi internasional dan menjadi party terhadap konvensi tersebut, maka pemerintah memiliki kewajiban untuk melakukan internalisasi konvensi tersebut di dalam aturan nasionalnya. IMO melalui Integrated Technical Cooperation Program membantu negara-negara anggotanya untuk melakukan percepatan proses internalisasi konvensi tersebut ke dalam aturan dan instrumen nasional di masing-masing negara.

“Output dari training course ini diharapkan dapat membantu unit kerja terkait untuk merumuskan draf legislasi sehingga kedua konvensi tersebut dalam diimplentasikan secara efektif,” imbuh Hayati.

Sementara itu, Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Capt. Sudiono mengatakan bahwa Indonesia dengan Filipina, Kamboja, Myanmar, Thailand dan Vietnam, yang tergabung dalam Marine Environment Protection of South East Asia Seas (MEPSEAS) yang didukung oleh IMO dan NORAD  menyelenggarakan project MEPSEAS dimaksud untuk 4 tahun periode 2018-2021.

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!