JAKARTA, MENARA62.COM – Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) mendukung penghentian kegiatan promosi produk rokok melalui kegiatan olahraga pencarian bakat yang melibatkan anak-anak.Tetapi penghentian promosi produk rokok tersebut tidak lantas menghentikan kegiatan pencarian bakat.

Hal tersebut dikemukakan Kepala Bagian Humas Kemenpora Yusuf Suparman dalam diskusi ajang pencarian bakat melalui kegiatan audisi beasiswa badminton Djarum yang digelar Lentera Anak Indonesia dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Senin (2/9/2019).

“Kami setuju untuk menghentikan dan tidak menggunakan anak untuk eksploitasi brand, tetapi bukan untuk menghentikan kegiatan pencarian bakat,” ungkap Yusuf dikutip dari Antara.

Menurut Yusuf audisi olahraga adalah implementasi dari Undang-Undangan (UU) Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Dalam UU itu masyarakat dapat berperan serta dalam pengembangan dan pembinaan olahraga di mana negara memiliki keterbatasan, ujar dia. Peran serta itu bisa melalui dunia usaha seperti yang  sekarang memang banyak terjadi.

Yusuf mengatakan bahwa setelah keluarnya peraturan yang melarang sponsor rokok dalam kegiatan olahraga, implementasi segera dilakukan dalam berbagai kompetisi. Ini bentuk komitmen kementerian untuk melaksanakan usaha perlindungan anak dengan mendukung pelarangan pemanfaatan anak untuk keperluan branding atau pemasaran.

Namun, Yusuf menegaskan kegiatan pencarian bakat dalam bidang olahraga harus tetap dilaksanakan dengan berbagai metode yang dilakukan oleh yayasan dan berbagai lembaga.

Sebelumnya, KPAI mengecam audisi bulutangkis yang dilaksanakan oleh yayasan yang berafiliasi dengan perusahaan rokok. Hal itu, menurut KPAI, karena anak-anak yang mengikuti audisi tersebut terpapar dengan logo produsen tembakau dan secara tidak langsung dimanfaatkan sebagai media promosi.

Namun, Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty menegaskan tidak ingin menghentikan audisi olahraga, hanya saja menentang yang dianggap memanfaatkan anak-anak.