26.1 C
Jakarta

Kemenristekdikti Bekukan Izin 130 Perguruan Tinggi

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Dalam lima tahun terakhir ini, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi telah menutup 130 perguruan tinggi. Ratusan PT yang dibekukan izinnya tersebut dinilai tidak mau memperbaiki diri setelah sebelumnya mendapat teguran dari Kemenristekdikti.

‘”Sebelum penutupan kami sudah lakukan teguran sesuai prosedur dengan batas yang sudah ditentukan. Awalnya ada lebih dari 200 perguruan tinggi yang bermasalah yang berpotensi untuk ditutup. Tetapi hingga kini kami sudah tutup 130 perguruan tinggi. Sisanya dalam proses perbaikan,” kata Menristekdikti Mohammad Nasir, Jumat (/8/2019).

Ada tiga alasan pokok terkait penutupan perguruan tinggi tersebut. Yakni persoalan konflik yang tak kunjung selesai, perguruan tinggi yang bersangkutan tidak ada mahasiswanya dan atas permintaan perguruan tinggi itu sendiria. Data-data perguruan tinggi yang dinon aktifkan tersebut bisa dilihat pada pangkalan data Kemenristekdikti.

“Saya minta masyarakat cermat betul ketika hendak memilih perguruan tinggi, jangan sampai mendaftar pada perguruan tinggi yang kami non aktifkan,”tambah Nasir.

Diakui trend perguruan tinggi yang ditutup dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. Pada 2015 tercatat 3 perguruan tinggi, tahun 2016 ada 5 perguruan tinggi, tahun 2017 ada 16 perguruan tinggi, tahun 2018 ada 30 perguruan tinggi dan pada 2019 ini sudah 76 perguruan tinggi. Trend peningkatan perguruan tinggi yang dinon aktifkan tersebut terkait proses perbaikan yang dijanjikan oleh perguruan tinggi yang tidak tercapai hingga masa yang ditentukan.

Menurut Nasir, penutupan perguruan tinggi bermasalah tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat. Jangan sampai masyarakat yang berniat bersungguh-sungguh untuk kuliah ternyata kecewa akibat status perguruan tinggi yang dipilihnya bermasalah.

Selain itu, penutupan perguruan tinggi juga untuk menghilangkan praktik jual beli ijazah. Sebab pihaknya menemukan beberapa kasus jula beli ijazah pada perguruan tinggi yang dihapus tersebut.

“Bahkan tahun 2016 kami menemukan ada 4 perguruan tinggi yang menggelar wisuda secara bersamaan, dan setelah kami telusuri ternyata perguruan tinggi tersebut tidak pernah mengadakan perkuliahan,” terang Nasir.

Selain menutup perguruan tinggi bermasalah, Kemenristekdikti terus melakukan penyederhanaan program studi yang ada. Terutama program studi pada jurusan ilmu pendidikan, ilmu sosial dan keperawatan. Misalnya untuk prodi ekonomi pada perguruan tinggi pendidikan, saat ini ada 143 prodi ekonomi. Nasir meminta untuk disederhanakan menjadi 3 prodi saja.

Terkait ijin membuka prodi, Nasir memastikan bahwa prosesnya jauh lebih mudah, sederhana dan cepat. Jika tahun-tahun sebelumnya untuk membuka prodi bisa memakan waktu 1 tahun atau bahkan lebih, saat ini cukup hitungan minggu. Jika persyaratan utama terpenuhi maka ijin prodi bisa segera diterbitkan.

“Usulan pembukaan prodi kami buka melalui online. Jadi tidak ada tatap muka supaya semua berjalan transparan,”tambahnya.

Hingga tahun 2019 Kemenristekdikti telah menerima sekitar 1.600 usulan prodi baru pada perguruan tinggi. Dari jumlah yang diusulkan tersebut hanya 390 prodi saja yang ijinnya bisa diterbitkan.

“Meski mudah prosesnya tetapi kami tetap harus selektif untuk mengizinkan pembukaa prodi baru, terutama terkait jenis prodinya. Jangan sampai ada perguruan tinggi yang membuka prodi yang sudah jenuh,”tutup Nasir.

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!