JAKARTA, MENARA62.COM — Keterwakilan Perempuan Terus Diperbincangkan. Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardani mengatakan, pemerintah mendukung pemenuhan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota legislatif pada Pemilu 2024.
Hal semacam ini, mestinya tidak lagi diperbincangkan, tetapi sudah dijalanka dan dihormati oleh semua pihak yang terlibat dalam proses pemilihan umum. “Pemerintah berkomitmen mendukung pemenuhan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen sebagaimana amanat Pasal 245 dari UU Nomor 7 Tahun 2017,” ujar Jaleswari dalam keterangan resminya, Sabtu (13/5/2023), seperti dilansir situs Antaranews.com.
Aturan tentang keterwakilan perempuan, sudah menjadi kesepakatan bersama yang tertuang dalam UU. Keputusan untuk memberikan dukungan paling sedikit 30 persen kandidat perempuan yang diajukan parpol, sudah menjadi komitmen bersama baik pemerintah, DPR maupun masyarakat.
“Partisipasi perempuan dalam berbagai ranah publik perlu terus didorong dan diperjuangkan,” katanya.
Sementara itu, Imam Prihadiyoko, peneliti Menara62 Institute, Social & Political Reseach Center mengatakan, keterwakilan perempuan minimal 30 persen yang masih terus diwacanakan setelah ada kesepakatan ini, merupakan bukti tidak dewasanya para pihak yang terlibat dalam politik.
“Mereka tidak menyadari, atau memang bodoh untuk bisa menjalankan aturan yang suda disepakati,” ujarnya.
Apalagi, selama dua kali penyelenggaraan pemilu sebelumnya, yaitu Pemilu 2014 dan 2019, soal keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR/DPRD telah diatur dengan baik dalam peraturan KPU. Artinya, semua pihak sudah mempunyai kesepakatan dan kesepahaman bersama.
“Terlalu banyak energi dikeluarkan untuk hal yang seharusnya tidak perlu dilakukan,” ujarnya.