32.5 C
Jakarta

Ketua PDPM Lahat: Kaum Muslimin Jangan Latah Ucapkan Selamat Natal

Baca Juga:

LAHAT, MENARA62.COM–  Ketua Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, Elvin Kurniansyah Saman mengingatkan kaum muslimin agar memahami hakekat dari tolrensi antar umat beragama yang sesungguhnya. Ini penting berkaitan dengan maraknya ucapan selamat natal yang disampaikan kaum muslimin baik secara langsung maupun melalui media sosial seperti facebook, twitter, line, Whatshap maupun lainnya.

“Natal itu merupakan ibadah bagi umat Kristiani. Jika kita mengucapkan selamat kepada mereka maka sama saja kita meyakini ibadah yang mereka lakukan. Padahal ucapan salam yang diajarkan Nabi Muhammad SAW saja berbeda untuk kaum muslimin dan non muslimin. jadi kaum muslimin jangan latah ucapkan selamat natal,” kata Elvin, Senin (25/12/2017).

Karena itu agar kita terhindar dari syubhat dan larangan Allah, sebaiknya kita tidak ikut-ikutan mengucapkan selamat natal.

“Rasa toleransi harus ditempatkan pada tempatnya. Semoga kaum muslimin bisa memahaminya,” lanjut Elvin.

Elvin juga menegaskan beberapa dalil yang berasal dari Al-Quran dan Hadist mengenai permasalahan ini. Dari kedua dalil tersebut lah Elvin berpesan bahwa kita harus meninggalkan kebiasaan yang tidak benar.

Dalam Al Qur’an dikatakan :  ‘Wamayyatawallahum mingkum fainnahu minhum….’Barang siapa yang loyal kepada mereka maka sesungguhnya dia termasuk dari mereka.’ (QS Al-Maidah: 51).

Dalam hadist yang di riwayatkan oleh HR Abu Dawud mengatakan  ‘Barang siapa menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk mereka (kaum tersebut).

Ditempat yang berbeda, Sekjen PDPM Nove Priasyadi juga menambahkan, bahwa selayaknya kita sebagai umat Islam  untuk tidak melakukan ucapan selamat seperti itu. Tidak mengucapkan selamat natal bukan berarti kita tidak memiliki rasa toleransi, namun dalam hal keyakinan, kita ada batasan yang diaturkan oleh agama.

“Tidak hanya ucapan selamat, namun kita juga tidak boleh menggunakn atribut, pakaian khas Nasrani, termasuk topi Santa atau lambang lainya. Toh MUI juga sudah menfatwakan haram melakukannya,” pungkas Nove. (Rahmat.T)

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!