31.7 C
Jakarta

Ketum Kowani Giwo: Segera Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM– Menandai Peringatan Hari Perempuan Internasional 2017, Kongres Wanita Indonesia (Kowani) keluarkan petisi terkait belum disahkannya Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual menjadi Undang-Undang. Produk hukum tersebut diakui Ketua Umum Kowani Ir Giwo Rubianto sudah lama diusulkan ke DPR RI.

“Tetapi hingga kini RUU Penghapusan Kekerasan Seksual belum juga dibawa ke sidang paripurna DPR RI,” papar Giwo, Rabu (08/03/2017).

Padahal lanjut Giwo, persoalan pelecehan dan tindak kekerasan seksual terhadap perempuan di Indonesia saat ini kondisinya sudah sangat darurat. Catatan Komnas Perempuan menyebutkan sepanjang 2016 terdapat lebih dari 259 ribu kasus pelecehan dan kekerasan seksual yang menimpa perempuan dari berbagai wilayah di Indonesia.

“Saya perkirakan 99 persen perempuan di Indonesia pernah mengalami kejadian dilecehkan. Saya sendiri pernah mengalami, juga ketua DPD dan pejabat publik lainnya,” tambah Giwo.

Meski kasus pelecehan dan kekerasan seksual menimpa hampir semua perempuan, tetapi sangat sedikit prosentase kasus yang bisa dibawa ke meja hijau. Banyak faktor yang menyebabkan diantaranya minimnya saksi atau tidak bersedianya orang lain menjadi saksi. Disamping itu juga rendahnya kesadaran perempuan untuk memperjuangkan hak-hak perlindungan hukum dengan berbagai alasan.

Giwo mengakui keberadaan CCTV di arena publik belakangan ini banyak membantu mengungkap kasus tindak kejahatan dan pelecehan seksual yang menimpa perempuan. Tetapi hal tersebut tidak menjadi solusi yang tepat, mengingat banyak kasus pelecehan seksual yang terjadi justeru di dalam rumah sendiri, dilakukan oleh orang-orang terdekat dengan korban.

Karena itu menggoalkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual menjadi UU adalah hal yang mutlak harus dilakukan saat ini. Semua elemen perempuan diminta mendukung petisi yang berisi tuntutan pengesahan RUU menjadi UU Penghapusan Kekerasan Seksual ini sesegera mungkin.

Sementara itu Ketua Komnas Perempuan Azriana mengatakan proses harmonisasi terhadap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sudah selesai dilakukan pertengahan Februari lalu. Sayangnya dari 250 pasal yang diajukan, DPR mencoret hampir separuh pasal yang ada.

“Memang dalam RUU yang kami ajukan, banyak persoalan yang mendetail kita atur, supaya ada kejelasan. Tetapi itu semua dicoret,” jelas Azriana.

Ia mengaku banyaknya pasal dalam RUU mengingat sejak Indonesia merdeka 72 tahun lalu, belum satu pun produk UU yang membahas secara spesifik persoalan perempuan. Padahal hak-hak publik perempuan belum sepenuhnya sejajar dengan kaum laki-laki.

Azriana berharap peringatan Hari Perempuan Internasional 2017 ini menjadi momen penting untuk sama-sama berjuang menggoalkan RUU menjadi UU Penghapusan Kekerasan Seksual.

“Kami minta dukungan Kowani yang menjadi federasi 90 organisasi perempuan di Indonesia. Juga organisasi-organisasi lainnya, agar RUU ini segera dibawa ke sidang paripurna dan goal menjadi produk UU,” pungkas Azriana.

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!