28.9 C
Jakarta

Kredit Macet Koperasi dan UKM Akan Diselesaikan Dengan Hukum Perdata

Baca Juga:

MAKASSAR, MENARA62.COM – Dalam rangka meminimalisir potensi kerugian negara,  Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) akan mengedepankan penyelesaian pinjaman macet oleh pelaku koperasi dan UKM menggunakan hukum perdata.

Hal itu diungkapkan Direktur Utama LPDB-KUMKM Kemas Danial dalam acara Focus Group Discussion (FGD) sekaligus sosialisasi program penyaluran dana bergulir LPDB-KUMKM dengan tema “Perspektif Hukum Dalam Pengelolaan Dana Bergulir KUMKM dan Upaya Pengamanan Keuangan Negara” di Makassar, Sulsel, Selasa (8/8).

Lebih jauh, Kemas menyampaikan, setiap kasus diarahkan ke perdata karena ini merupakan program pemerintah sesuai cita-cita pak Jokowi untuk mengentaskan pengangguran dan kemiskinan. Karena itu, kita berharap tidak ada kasus hukum apabila terjadi wanprestasi kecuali pelaku koperasi dan UKM menyalahgunakan uang ini.

Dengan hukum perdata kata Kemas besar harapan dana bergulir yang dipinjamkan dapat kembali melalui penjualan aset yang menjadi jaminan kreditur. Sedangkan penerapan hukum pidana sebagai jalan terakhir untuk menjerat kreditur yang tidak beritikad baik.

“Tidak ada resiko apapun (kalau pidana), kami ini kan uang APBN jangan salahgunakan. Kami berharap pelaku koperasi dan UKM yang wasprestasi kembalikan pinjamannya, kalau ada aset akan kita jual,” ujar Kemas.

Sementara Mantan Hakim Agung HP Panggabean menambahkan upaya pemulihan aset KUMKM dapat dilakukan melalui proses pembinaan internal Badan Layanan Umum (BLU)-LPDB, maupun gugatan perdata. Meski dana bergulir merupakan keuangan negara, namun menurutnya penyelesaian melalui hukum pidana dinilai tidak efektif.

“Oleh karena dana begulir merupakan keuangan negara maka penanganan hukum dapat dilakukan melalui UU Tipikor, akan tetapi penerapannya tidak selalu efektif meminimalisir potensi kerugian negara,” kata Panggabean. (Agus Y)

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!