JAKARTA, MENARA62.COM – Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) membuka jalur “inpassing” (penyesuaian) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi pejabat fungsional peneliti.
Hal itu tertera pada Perka LIPI No.5 Tahun 2017 yang ditujukan memberikan kesempatan kepada orang yang memiliki kemampuan sebagai peneliti dari berbagai lembaga pemerintah.
“Regulasi ini diharapkan mampu menambah jumlah peneliti di Indonesia yang masih rendah saat ini,” kata Wakil Kepala LIPI Bambang Subiyanto di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Rabu (2/8).
Regulasi tersebut dibuat sebagai tindaklanjut terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No.11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS, salah satunya tentang penurunan usia pensiun dari 65 tahun menjadi 60 tahun. Akibatnya banyak peneliti Madya yang akan pensiun pada usia 60 tahun.
Menurut Bambang jalur penyesuaian ini hanyalah solusi jangka pendek untuk menutup kekurangan jumlah peneliti saat ini. Salah satu jangka panjang yang ditempuh adalah LIPI menyusun kembali aturan Jabatan Fungsional Peneliti (JFP) yang baru bersama KemenPAN-RB.
Tujuan regulasi baru itu untuk menyesuaikan dengan standar dan norma penelitian global, serta mereduksi proses administrasi secara signifikan.
Jumlah peneliti PNS saat ini hanya mencapai sekitar empat persen dari total jumlah SDM iptek Indonesia yang didominasi oleh dosen di berbagai perguruan tinggi.
Meski secara persentasi kecil, hanya para peneliti PNS yang bisa diharapkan mendedikasikan seluruh waktunya untuk penelitian tanpa ada kewajiban lain.
Peran ini sangat kursial mengingat penelitian modern khususnya di bidang “hard and engineering sciences”, di era ini menyaratkan berbagai infrastruktur penelitan yang canggih dan harus dikelola secara profesional dan penuh waktu oleh ahli di bidangnya.