JAKARTA, MENARA62.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan terdakwa perkara penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama dan tim penasihat hukumnya.
“Pengadilan menyatakan keberatan terdakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama dan penasihat hukumnya tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (27/12/2016).
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menyampaikan empat poin, yakni 1. Menyatakan keberatan terdakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan penasihat hukumnya tidak dapat diterima; 2. Menyatakan sah menurut hukum surat dakwaan penuntut umum dengan nomor registrasi pdn 147/jkt.ut/12/201 sebagai dasar pemeriksaan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama; 3. Memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 1537/PidB/2016/PNJktutr atas nama terdakwa Basuki Tjahaja Purnama; 4. Menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir.
Dalam pembacaan putusan sela, majelis hakim menilai subjek korban dalam keberatan yang disampaikan penasihat hukum tidak bisa dipahami sehingga menimbulkan kerancuan. Pengadilan juga menilai nota keberatan yang disampaikan penasihat hukum telah masuk dalam materi pokok perkara dan akan dipertimbangkan dalam proses pembuktian.
Majelis hakim juga menolak keberatan penasihat hukum yang menilai penuntut umum mengabaikan adanya peringatan keras sebelum kasus dilimpahkan ke pengadilan dalam Pasal 156a KUHP yang menjerat Ahok.
Kejaksaan Agung menyatakan ditolaknya eksepsi terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menunjukkan dakwaan yang dibuat kejaksaan serius.
“Ditolaknya eksepsi itu berarti dakwaan jaksa diterima. Sekaligus tidak menerima alasan dari penasihat hukumnya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, M Rum di Jakarta, Selasa (27/12/2016). (www.Antaranews.com)