JAKARTA, MENARA62.COM– Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membenarkan khabar tentang pengunduran diri Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.
“Status Ahok sudah non-aktif, diberhentikan sementara berdasarkan Kepres No.56 Tahun 2017 tertanggal 12 Mei 2017. Pada tanggal 23 Mei 2017, Ahok mengajukan pengunduran diri kepada Presiden RI sebagai Gubernur DKI, satu hari setelah pencabutan bandingnya,” ujar Tjahjo melalui keterangan tertulis di Jakarta seperti dilansir Antara, Rabu (24/5/2017).
Dia mengatakan dengan demikian, Ahok perlu segera diberhentikan secara tetap dan wakilnya Djarot Saiful Hidayat menggantikannya sebagai Gubernur definitif.
“Jabatan Wagub yang kosong tidak diisi karena sisa waktu kurang dari 18 bulan,” kata Tjahjo.
Mantan Sekjen PDI Perjuangan itu menyampaikan pemberhentian Ahok secara administratif, menunggu surat dari Pengadilan Tinggi DKI yang membenarkan pencabutan bandingnya.