26.5 C
Jakarta

Ahok Mundur Dari Jabatan Gubernur DKI Jakarta

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM– Sehari setelah mencabut permohonan bandingnya, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dikhabarkan mengundurkan diri dari jabatan sebagai Gubernur DKI Jakarta. Surat pengunduran tersebut dikirim kepada Presiden Joko Widodo tembusan kepada Mendagri.

Informasi pengunduran diri Ahok ini dibenarkan oleh Ketua Tim Kuasa Hukum Ahok, I Wayan Sudirta.

“Sudah mengundurkan diri, tetapi saya tidak tahu kapan suratnya dikirim ke Presiden,” kata Wayan, Rabu (24/5/2017).

Diakui Wayan pengunduran diri Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta itu semata-mata karena tidak ingin mengganggu roda pemerintahan.

Ahok sendiri mencabut pemohonan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas vonis 2 tahun penjara majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Keputusan itu diambil atas hasil musyawarah keluarga dan Ahok.

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!