Dhian Widhiani, PNS di Inspektorat Jenderal Kemdikbudristek itu, merasa keberatan atas penilaian yang diberikan oleh atasan langsung. Menurut Dhian Widhiani, penilaian kinerja tersebut bias, sangat subjektif, tidak sesuai amanat Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022 . Pasalnya, tidak berjalan dialog kinerja yang dinamis dan disepakati atasan dan bawahan.
Terbukti, menurut Dhian, pada setiap evaluasi kinerja periodik pegawai Triwulan I, II, III dan IV tidak memberikan Umpan Balik Berkelanjutan. Perbaikan apa yang harus dilakukan sebagai tuntutan untuk memenuhi Ekspektasi Pimpinan tidak nampak. Menurutnya, tidak ada lagi seorang pegawai yang mendapat penilaian buruk, sebelum pimpinan melakukan pembinaan kinerja melalui konseling kinerja dan bimbingan kinerja. Padahal, Pembinaan dan penilaian kinerja menjadi satu paket utuh yang harus dilaksanakan seorang Pimpinan.
“Saya sudah mengajukan nota keberatan secara langsung pada atasan pejabat penilai tersebut, tetapi tidak mendapat respon yang positif, hingga berita ini dikeluarkan” ujarnya di Jakarta, Senin (27/1/2025), dalam rilis yang diterima redaksi.
Kesewenangan yang dialami Dhian, karena ia mendapatkan penilaian sangat kurang pada bulan Januari 2025. Penilaian ini berdampak pada jenjang karir dan menyebabkan dirinya tidak bisa naik pangkat golongan dalam waktu dekat. Padahal, menurutnya, ia sudah bekerja maksimal. Disisi lain, sang pejabat penilai kinerja tersebut, tidak dapat membuktikan alasan penilaian yang diberikannya.
“Pengacara saya, sedang menyusun somasi yang akan segera disampaikan pada Lindung Saut Maruli Sirait, yang menjadi pejabat penilai kinerja,” ujar Dhian yang sudah mantap mengatakan akan menantikan sang atasan di PTUN.
Dhian pun mengaku, juga sudah meneruskan kasus yang menimpa dirinya ini pada Komisi X DPR RI.