26.2 C
Jakarta

Muhammadiyah Mundur dari Organisasi Penggerak Kemendikbud. Ini Tiga Alasan Utamanya

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Program Organisasi Penggerak merupakan program serius dalam peningkatan kualitas Pendidikan dan penguatan Sumber Daya Manusia terutama para aktor-aktor Pendidikan. Melihat permasalahan dan tantangan serta harapan masa depan pendidikan di Indonesia, sebagai salah satu garda terdepan bangsa, maka melalui Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan Pusat Muhammadiyah kami terpanggil ikut bersama dalam mewujudkan perubahan pendidikan tersebut dengan mengajukan proposal Program Pengembangan Kompetensi Kepala Sekolah dan Guru Penggerak untuk mewujudkan perubahan pendidikan di Indonesia.

Mengingat rekam jejak yang dimiliki persyarikatan Muhammadiyah terhadap bangsa ini telah dilakukan sejak tahun 1918, yang meliputi tidak hanya dibidang kesehatan dan gerakan sosial keummatan tetapi juga bidang pendidikan. Infrastruktur yang dimiliki oleh Majelis Dikdasmen seluruh Indonesia sangat lengkap. Dalam melaksanakan kegiatan ini, Perguruan Tinggi Muhammadiyah yang berkembang pesat di pelosok negeri akan dilibatkan dalam program pengembangan kompetensi kepala sekolah dan guru penggerak di seluruh wilayah.

Akan tetapi, setelah mengikuti proses seleksi dalam Program Organisasi Penggerak Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemdikbud RI, dan mempertimbangkan beberapa hal, akhirnya Muhammadiyah menyatakan mundur dari keikutsertaan program tersebut. Dalam siaran persnya yang ditandatangani Ketua Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah PP Muhammadiyah, Kasiyarno, dan Sekretaris Maulana Ishak tertanggal 20 Juli 2020, ada tiga hal yang menjadi pertimbangan Muhammadiyah mundur dari Organisasi Penggerak.

Pertama Muhammadiyah memiliki 30.000 satuan pendidikan yang tersebar di seluruh Indonesia. Persyarikatan Muhammadiyah sudah banyak membantu pemerintah dalam menyelenggarakan pendidikan sejak sebelum Indonesia merdeka, sehingga tidak sepatutnya diperbandingkan dengan organisasi masyarakat yang sebagian besar baru muncul beberapa tahun terakhir dan terpilih dalam Program Organisasi Penggerak Kemdikbud RI sesuai surat Dirjen GTK tanggal 17 Juli Tahun 2020 Nomer 2314/B.B2/GT/2020.

Kedua, kriteria pemilihan organisasi masyarakat yang ditetapkan lolos evaluasi proposal sangat tidak jelas, karena tidak membedakan antara lembaga CSR yang sepatutnya membantu dana pendidikan dengan organisasi masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Ketiga, Muhammadiyah akan tetap berkomitmen membantu pemerintah dalam meningkatkan pendidikan dengan berbagai pelatihan, kompetensi kepala sekolah dan guru melalui program-program yang dilaksanakan Muhammadiyah sekalipun tanpa keikutsertaan kami dalam Program Organisasi Penggerak ini.

“Ketiga pertimbangan tersebut menjadi dasar kami, Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyatakan mundur dari Program Organisasi Penggerak Kemdikbud RI,” kata Kasiyarno

Muhammadiyah selanjutnya mengusulkan agar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI meninjau kembali terhadap surat tersebut, untuk menghindari masalah yang tidak diharapkan di kemudian hari.

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!