26.2 C
Jakarta

Jasa Marga Berlakukan Tarif Tol Layang Jakarta – Cikampek Mulai 17 Januari

Baca Juga:

JAKARTA MENARA62.COM – Mulai 17 Januari 2021, PT Jasa Marga (Persero) Tbk bakal segera memberlakukan tarif pada ruas Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek (Elevated II) yang terintegrasi dengan Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Pemberlakuan tarif terintegrasi pada Minggu (17/1/2021) pukul 00.00 WIB tersebut sudah sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1524/KPTS/M/2020.

Dwimawan Heru, Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga, mengatakan, perubahan tarif di wilayah penarifan Jalan Tol Jakarta-Cikampek dikarenakan berlakunya tarif Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek yang sistem pengoperasiannya terintegrasi.

“Yang akan berlaku adalah pemberlakuan tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang tertunda karena telah beroperasi tanpa tarif selama lebih dari satu tahun sejak 15 Desember 2019 dan Kepmen PUPR telah ditetapkan sejak tahun 2020,” ujar Heru dalam keterangan resminya, Kamis (14/1/2021).

“Kami garis bawahi, yang diberlakukan adalah tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang pengoperasiannya dengan ruas di bawahnya, bukan penyesuaian tarif dua tahunan sesuai Undang-Undang untuk Jalan Tol Jakarta-Cikampek bawah,” kata dia.

Seharusnya tarif jalan tol Japek II Elevated ini sudah berlaku beberapa bulan lalu yakni pada tahun 2020. Namun, ditunda atas pertimbangan adanya pandemi corona dan belum adanya pemulihan ekonomi.

Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) Vera Kirana juga menegaskan dengan tarif jalan tol terintegrasi memberikan efisiensi bagi pengguna jalan tol.

Manfaat yang diterima pengguna jalan jarak dekat adalah distribusi lalu lintas menjadi lebih merata. Harapannya, Jalan Tol Jakarta-Cikampek bawah lancar bagi pengguna jalan tol.

“Integrasi ini bisa menjadi solusi untuk mengurai kepadatan kendaraan, sehingga dapat mengembalikan manfaat Jalan Tol Jakarta Cikampek yang lebih efisien bagi penggunanya,” ujarnya.

Efisiensi transaksi juga terjadi, dari semula dua kali menjadi satu kali transaksi saja. Sebagai perbandingan, saat beroperasi terpisah (tol layang dan bawah), tarif untuk Jalan Tol layang Jakarta-Cikampek II mencapai Rp 1.250 per kilometernya.

Pengguna jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated (jarak jauh) untuk Golongan 1, harus membayar Rp 47.500 ditambah tarif Tol Jakarta-Cikampek Rp 15.000. Total, pengguna jalan tol Jakarta Cikampek Elevated harus membayar Rp 62.500. Jika terintegrasi, pengguna Jalan tol Jakarta Cikampek II Elevated  akan lebih rendah.

Berikut tarif terintegrasi Tol Japek dan Japek II Elevated yang berlaku 17 Januari 2021 pukul 00.00 WIB.

Wilayah 1 (Jakarta IC – Pondok Gede Barat dan Timur)

Golongan I dari Rp 1.500 menjadi 4.000

Golongan II dari Rp 2.000 menjadi Rp 6.000

Golongan III dari Rp 2.000 menjadi Rp 6.000

Golongan IV dari Rp 3.000 menjadi Rp 8.000

Golongan V dari Rp 3.000 menjadi Rp 8.000

Wilayah 2 (Jakarta IC – Cikarang Barat)

Golongan I dari Rp 4.500 menjadi Rp 7.000

Golongan II dari Rp 6.500 menjadi Rp 10.000

Golongan III dari Rp 6.500 menjadi Rp 10.500

Golongan IV dari Rp 9.000 jadi Rp 14.000

Golongan V dari Rp 9.000 jadi Rp 14.000

Wilayah 3 (Jakarta IC – Karawang Barat)

Golongan I tetap Rp 12.000

Golongan II tetap Rp 18.000

Golongan III tetap Rp 18.000

Golongan IV tetap Rp 24.000

Golongan V tetap Rp 24.000

Wilayah 4 (Jakarta IC – Cikampek)

Golongan I dari Rp 15.000 jadi Rp 20.000

Golongan II dari Rp 22.500 jadi Rp 30.000

Golongan III dari Rp 22.500 jadi Rp 30.000

Golongan IV dari Rp 30.000 jadi Rp 40.000

Golongan V dari Rp 30.000 jadi Rp 40.000.

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!