33 C
Jakarta

Pembayaran BPIH Non Teller Diperpanjang Hingga 21 April 2020

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM –  Pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) 2020 melalui mekanisme non teller akan diperpanjang hingga 21 April 2020. Kebijakan tersebut dilakukan Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag menyikapi perkembangan wabah COVID-19.

Pelunasan BPIH tahap pertama dibuka sejak 17 Maret 2020. Awalnya, ada dua mekanisme pelunasan, yaitu pelunasan secara teller di bank dan non teller melalui e-banking atau ATM.

“Sejak 27 Maret, kami terbitkan aturan pelunasan BPIH secara non teller hingga 31 Maret. Setelah dievaluasi dan memperhatikan kondisi wabah corona, mekanisme ini diperpanjang hingga 21 April 2020,” jelas Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis dalam siaran persnya, Rabu (1/4/2020).

Menurutnya, kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi kembali sesuai kebutuhan sambil mengikuti perkembangan wabah corona virus di lapangan.

Muhajirin menjelaskan kebijakan ini menjadi bagian upaya Kemenag mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19. Dengan mekanisme non teller, maka tidak ada lagi antrian di BPS. Kemenag juga telah memperpanjang masa pelunasan tahap awal dari semula sampai 19 April menjadi 30 April 2020. Jika sampai penutupan tahap pertama masih ada sisa kuota, maka akan dibuka pelunasan tahap kedua dari 12-20 Mei 2020.

Muhajirin menambahkan, pihaknya telah bersurat kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Pimpinan Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH terkait perpanjangan kebijakan ini.

Sampai 31 Maret, sudah ada 94.416 jemaah yang melunasi BPIH. Jumlah ini terdiri dari 88.461 jemaah dengan pelunasan tatap muka (teller) dan 6.071 orang melunasi secara non teller.

Adapun lima provinsi dengan jumlah pelunasan terbanyak adalah Jawa Barat (21.596 jemaah), Jawa Timur (16.292), Jawa Tengah (12.914), Banteng (5.437), dan DKI Jakarta (3.890).

Kuota haji Indonesia tahun ini berjumlah 204 ribu. Jumlah ini terdiri dari 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus. Kuota haji reguler terbagi menjadi tiga, yaitu: 199.518 untuk jemaah haji reguler tahun berjalan, 2.040 prioritas kuota jemaah haji lanjut usia, 1.512 untuk kuota petugas haji daerah, dan 250 petugas pembimbing ibadah KBIHU.

“Sampai saat ini belum ada petugas haji daerah (PHD) maupun pembimbing ibadah dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) yang melakukan pelunasan,” pungkasnya.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!