Oleh : Amirsyah Tambunan Ketua MPW PP Muhammadiyah
JAKARTA,MENARA62.COM – Sukuk dapat di maknai bisa secara sosial financial maupun komersial. Sukuk yang bentuk surat berharga komersial berbentuk sertifikat hak milik yang menjadi bukti bahwa suatu aset merupakan kepemilikan dari pihak tertentu.
Secara komersial Aset yang diperbolehkan meliputi aset berwujud benda, nilai manfaat, maupun jasa berupa kepemilikan dalam suatu proyek atau kegiatan investasi tertentu.
Bentuk sukuk pertama, berupa surat berharga dalam jumlah tunggal maupun himpunan surat berharga. Dalam bentuk syariah istilah sukuk berasal dari bahasa Arab yang dibaca “sakk” yang berarti dokumen.
Prinsip penerapan sukuk menggunakan ekonomi syariah. Di dalam penerbitan dan pembelian sukuk dilarang hal yang bersifat haram dalam Islam yaitu adanya unsur riba dan gharar yakni ketidakpastian dan spekulasi.
Sukuk Negara aman karena di jamin UU karena menggunakan bentuk surat berharga syariah negara. Pemakaiannya untuk keperluan pembiayaan negara secara umum atau untuk pembiayaan proyek-proyek tertentu dalam skala nasional.
Sukuk sebagai instrumen keuangan dalam pasar uang untuk keperluan pembiayaan kas negara yang mengalami ketidaksesuaian antara keperluan dan jumlah ketersediaan dana.
Negara menggunakan sukuk untuk kegiatan investasi dalam jangka waktu yang tidak lama. Kelebihan sistem sukuk adalah aset dapat diperjualbelikan sambil diberikan peringkat serta dapat dikelola melalui jalur hukum secara terbuka.
Selain itu, penawaran sukuk dapat dalam skala nasional maupun global. Pajak yang dikenakan pada sukuk berbeda-beda sesuai dengan tingkat kepentingan dan tingkat kebutuhannya di dalam pasar uang.
Persyaratan pemakaian sukuk yang wajib dimiliki ialah aset dasar dalam wujud yang nyata. Kondisi ini membuat sukuk menjadi salah satu instrumen pasar uang yang terjamin keamanannya.
Beberapa jenis proyek pembangunan menggunakan sistem sukuk yaitu bendungan, pembangkit listrik, pelabuhan, bandar udara, Rumah Sakit, dan jalan tol.
Perkembangan sukuk di sejumlah negara di dunia telah menggunakan sukuk sebagai salah satu instrumen keuangan, misalnya Malaysia, Bahrain, Brunei Darussalam, Uni Emirate Arab, Qatar, Pakistan, dan Arab Saudi dan Indonesia.
Sukuk dalam arti efek syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian penyertaan yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi atas :
Pertama, kepemilikan aset berwujud tertentu; Kedua, nilai manfaat dan jasa atas aset proyek tertentu atau aktivitas investasi tertentu; Ketiga, kepemilikan atas aset proyek tertentu atau aktivitas investasi tertentu.
Sejalan denah hal itu DSN-MUI Fatwa Nomor 137 Tahun 2020 diketahui bahwa sukuk adalah surat berharga syariah (efek syariah) berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama, dan mewakili bagian kepemilikan yang tidak bisa ditentukan batas-batasnya (musya’) atas aset yang mendasarinya (aset sukuk/ushul al-Shukuk)
Pemaparan dan penjelasan diatas itu disampaikan oleh Buya Amirsyah Tambunan selalu Ketua MPW PP Muhammadiyah dalam acara sosialisasi, edukasi KB Bukopin Syariah (12/9/ 24) via zoom yang di hadirin oleh sekitar 83 peserta se-Indonesia.