29.4 C
Jakarta

Pontjo Sutowo: Pengelolaan Kekayaan Alam Butuh Strategi Peperangan, Bukan Sekadar Pertempuran Ad-Hoc

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM — Tata kelola kekayaan alam di Indonesia dinilai masih belum dikelola secara optimal dan terintegrasi. Kendati amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, realita di lapangan sering kali menunjukkan ironi. Pendekatan pengelolaan yang bersifat sektoral, kedaerahan, dan ad-hoc membuat potensi raksasa sumber daya alam (SDA) nasional belum mampu dikonversi secara maksimal menjadi modal kesejahteraan jangka panjang bagi seluruh rakyat Indonesia.

Hal tersebut disampaikan secara mendalam oleh Ketua Aliansi Kebangsaan, Pontjo Sutowo, dalam diskusi public ”Sumber Daya Alam Indonesia, Berkah atau Kutukan? : Urgensi Penguatan Tata Kelola” yang digelar Aliansi Kebangsaan pada Jumat (7/8/2026). Diskusi public yang dihadiri oleh jajaran akademisi, pengamat ekonomi, serta pakar energi dan kebijakan publik nasional tersebut menghadirkan tiga narasumber yakni Archandra Tahar, Wamen ESDM 2016-2019, Dr. Kurtubi, pakar energi dan Muhammad Ishak, peneliti CORE Indonesia.

Dalam sambutan pengantarnya, Pontjo memberikan evaluasi tajam mengenai fundamental pemikiran bangsa dalam memandang kekayaan alam nasional. Ia menggambarkan kekeliruan mendasar dalam pola tata kelola SDA saat ini, menggunakan analogi strategis dari dunia militer. Di mana tantangan terbesar mengelola kekayaan negara seharusnya dipandang sebagai sebuah ‘peperangan’ skala besar yang membutuhkan konsolidasi nasional total, bukan sekadar pertempuran’ kecil yang diselesaikan secara parsial atau sepotong-sepotong.

“Pemanfaatan kekayaan alam ini saya kira memerlukan satu planning yang panjang. Kalau saya boleh pakai istilah militer, kita hadapi ini peperangan bukan pertempuran. Tapi ditangani secara menghadapi pertempuran, sepotong demi sepotong,” ujar Pontjo Sutowo.

Ia menambahkan bahwa memenangkan sebuah pertempuran mungkin cukup dengan mengandalkan unit-unit taktis khusus, namun memenangkan peperangan besar menuntut mobilisasi total dari seluruh elemen bangsa.

“Kita tidak punya strategi jangka panjang bagaimana kekayaan alam ini sebenarnya benar memberi manfaat bagi Indonesia. Dan tidak bisa kalau pertempuran itu bisa kasih pasukan elit khusus menang pertempuran. Tapi kalau peperangan itu memerlukan partisipasi seluruh infanteri, seluruh orang,” tegasnya.

Dengan kata lain, pengelolaan alam tidak bisa diserahkan hanya kepada satu kementerian atau lembaga sektoral saja (seperti Kementerian ESDM atau Kementerian Kehutanan). Sebaliknya, diperlukan keterlibatan lintas disiplin ilmu, lintas kementerian, serta integrasi antara kekuatan riset, industri, hukum, hingga kebijakan makro ekonomi nasional dalam satu rancangan besar (grand design).

Empat Dimensi Utama Penguasaan Kekayaan Alam

Dalam forum tersebut, Pontjo menggarisbawahi setidaknya ada 4 dimensi krusial yang wajib diperhatikan oleh pemerintah dan para pemangku kepentingan jika Indonesia ingin menguasai kembali arah takdir ekonomi berbasis sumber daya alamnya:

  1. Penglibatan Sumber Daya Manusia (SDM) Unggul

Penyiapan dan pelibatan talenta-talenta terbaik nasional (the best SDM Indonesia) untuk turun langsung memimpin, mengelola, dan menciptakan inovasi di sektor-sektor strategis SDA.

  1. Kedaulatan Sistem Legal & Kebijakan Kontrak

Pemilihan rezim hukum dan skema kontrak kerja yang menempatkan negara sebagai pemilik mutlak produk, bukan sekadar penonton atau penerima kompensasi pasif.

  1. Integrasi Lintas Disiplin dan Sektor

Penyusunan rancangan besar nasional yang mengikat seluruh instansi pemerintah agar bergerak selaras tanpa ada ego sektoral.

  1. Kontrol Atas Rantai Pasok dan Harga Pasar

Penguasaan negara terhadap komoditas fisik hasil bumi sehingga negara memiliki daya tawar (pricing power) dan mampu memprioritaskan kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation / DMO).

Dilema Sistem Konsesi vs Bagi Hasil (Production Sharing)

Mengutip pemikiran yang disampaikan oleh para pakar seperti Archandra Tahar dan Dr. Kurtubi yang turut dibahas dalam diskusi tersebut, Pontjo menyoroti pembeda utama antara dua filosofi pengelolaan SDA: Sistem Konsesi dan Sistem Bagi Hasil (Production Sharing Contract).

Ketidakfahaman atas perbedaan mendasar kedua sistem ini dinilai menjadi akar dari lemahnya kontrol negara terhadap harga dan komoditas hasil bumi nasional selama berdekad-dekad.

  1. Sistem Konsesi:

Dalam sistem ini, suatu wilayah diserahkan sepenuhnya kepada penerima konsesi (swasta/korporasi) untuk dikelola. Apapun hasil produksi yang didapatkan, barang/komoditas tersebut menjadi milik penuh penguasa konsesi. Negara hanya bertindak pasif dengan menerima pembayaran pajak dan royalti. Kelemahannya, negara tidak memiliki kapasitas untuk menentukan ke mana produk dijual, berapa harga jualnya, atau bagaimana rantai pasoknya dikendalikan.

  1. Sistem Bagi Hasil (Production Sharing):

Dalam skema ini, siapapun yang bekerja di wilayah manapun, seluruh hasil bumi yang diekstraksi tetap merupakan milik sah negara. Pihak kontraktor/pengelola hanya berhak menerima porsi bagian tertentu dari hasil produksi sesuai kesepakatan sebagai imbalan atas investasi dan kerja mereka.

Lebih lanjut Pontjo menjelaskan bahwa ketika negara hanya mengandalkan royalti dari sistem konsesi, kebijakan seperti Domestic Market Obligation (DMO) sering kali menjadi sangat normatif dan sulit ditegakkan secara efektif di lapangan.

“Sekarang tidak. Karena kalau kita terima royalti, kita tidak pernah ikut menentukan keadaan mana dijual, harga berapa dijual. Ada domestic market obligation, tapi itu sangat normatif. Kalau itu produknya adalah milik negara, bagian yang dibagikan itu dibagi, maka terhadap apa yang kita mau lakukan terhadap ini, tentu kita punya say yang banyak, tidak terlalu sulit. Karena si kontraktor hanya punya hak terhadap bagian porsi yang dia punya,” paparnya.

Pelajaran dari sektor perminyakan dan dinamika konflik global (seperti ketegangan di Timur Tengah) membuktikan bahwa negara yang memiliki kontrol atas komoditas fisiknya akan memiliki ketahanan ekonomi yang jauh lebih kuat dibanding negara yang hanya bergantung pada pendapatan pajak/royalti semata.

Rekomendasi: Mendorong Grand Design Nasional

Menutup pemaparannya, Pontjo Sutowo menegaskan kembali apresiasinya terhadap gagasan-gagasan teknis dari para pakar. Namun, ia mengingatkan bahwa gagasan teknis sebagus apa pun tidak akan berdampak sistemik jika pemerintah tidak segera menyusun sebuah masterplan atau grand design nasional yang mengikat.

Aliansi Kebangsaan mendorong agar pemerintah segera membentuk wadah lintas disiplin yang mampu memformulasikan kebijakan penguasaan SDA secara kolektif. Penanganan sepotong-sepotong harus segera diakhiri, menggantikannya dengan konsolidasi nasional demi memastikan bahwa kekayaan alam benar-benar menjadi penggerak utama lompatan Indonesia menuju negara maju yang berdaulat secara ekonomi.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!