31.5 C
Jakarta

Presiden Prabowo Tunjuk Menko AHY Pimpin Satgas Percepatan Pengelolaan Sampah

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM -– Presiden Prabowo Subianto menugaskan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), untuk membentuk satuan tugas (Satgas) percepatan pengelolaan sampah nasional. Satgas ini akan fokus pada penyediaan infrastruktur serta penerapan teknologi dalam pengelolaan sampah di Indonesia.

Keputusan ini diumumkan Menko AHY usai menghadiri rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (12/3/2025), seperti dilansir situs Antaranews.com. Rapat tersebut membahas strategi nasional dalam menangani permasalahan sampah yang masih menjadi tantangan di berbagai kota dan kabupaten di seluruh Indonesia.

Regulasi Pengelolaan Sampah di Indonesia

Pemerintah telah menetapkan berbagai regulasi terkait pengelolaan sampah untuk mengatasi persoalan lingkungan. Beberapa aturan utama meliputi:

  • Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang menekankan pengurangan sampah dari sumbernya dan pemanfaatan kembali sampah.
  • Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2012, yang mengatur pengelolaan sampah rumah tangga dan sejenisnya.
  • Peraturan Presiden No. 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Jakstranas).

Selain itu, sejumlah daerah telah menerapkan kebijakan larangan penggunaan plastik sekali pakai dan program wajib memilah sampah sebagai langkah konkret dalam pengelolaan limbah.

Best Practice Pengelolaan Sampah di Beberapa Daerah

Sejumlah kota dan kabupaten di Indonesia telah menerapkan strategi pengelolaan sampah yang efektif, di antaranya:

  1. Surabaya – Menerapkan sistem bank sampah dan konversi sampah menjadi energi listrik melalui Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).
  2. Bandung – Menerapkan konsep Kang Pisman (Kurangi, Pisahkan, dan Manfaatkan) untuk mengajak masyarakat memilah sampah sejak dari rumah.
  3. Bali – Memberlakukan larangan plastik sekali pakai sejak 2019 dan menerapkan waste-to-energy di TPA Suwung.
  4. Semarang – Mengembangkan program insentif bagi warga yang aktif dalam pengelolaan sampah berbasis komunitas.
  5. Jakarta – Menggunakan pendekatan eco-enzyme untuk mengolah sampah organik dan memanfaatkan teknologi RDF (Refuse-Derived Fuel) untuk mengubah sampah menjadi bahan bakar alternatif.

Satgas percepatan pengelolaan sampah, diharapkan menjadi strategi yang tepat untuk mengatasi krisis sampah dan menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!