26.2 C
Jakarta

Saksi 15, Tetap Pada Pendiriannya Meski Dicecar Soal Pembayaran Pada Keluarga Ahli Waris Lahan Tendean 41

Saksi Meyakini, Ahli Waris Berhak Atas Tanah di Jalan Tendean 41

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM — Saksi 15, Tetap pada pendiriannya Meski Dicecar Soal Pembayaran Pada Keluarga Ahli Waris Lahan Tendean 41. Bahkan, saksi 15 yang menjadi saksi dalam sidang kriminalisasi Kolonel Inf. Eka Yogaswara di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, meyakini jika ahli waris punya bukti kepemilikan lahan di Jalan Tendean 41, Jakarta.

Keyakinan itu terungkap, setelah ahli waris memperlihatkan bukti-bukti berupa girik yang dipegang oleh ahli waris Bek Musa atas lahan di Jalan Tendean 41 tersebut. Itu sebabnya, ia memutuskan untuk membuat kontrak kerjasama dan membayar sewa sesuai kesepakatan, untuk memanfaatkan bangunan di lahan tersebut. Bangunan itu, kemudian direnovasi dengan penyekatan dijadikan 10 lapak, ditambah pembuatan tiga lapak yang dibangun olehnya.

Kesaksian ini, terungkap dalam sidang lanjutan yang mengagendakan mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (20/5/2025). Sidang kriminalisasi ini, dipimpin Kolonel Kum Siti Mulyaningsih, S.H. , M.H sebagai Ketua Majalis Hakim.

Kolonel Inf. Eka Yogaswara merupakan salah satu ahli waris Bek Musa yang memiliki lahan di Jalan Tendean 41 berdasarkan surat girik sebagai bukti kepemilikan lahan. Di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Oditur militer mendakwa Eka melanggar Pasal 385 ayat (1) dan Pasal 167 (1) KUHP. Eka Yogaswara, didakwa oleh Oditur Militer Tinggi, atas laporan Tessa Elya Andriana Wahyudi, selaku Legal Manager BUMN PT PFN, dengan tuduhan telah menyerobot lahan dan memasuki lahan tanpa izin dengan dasar kepemilikan Sertifikat Hak Pakai sementara atas nama Departemen Penerangan.

Bagi Eka dan keluarga besarnya, tentu tuduhan ini terasa aneh dan janggal. Mengingat, lahan yang dimasuki itu milik engkong alias kakeknya sendiri, yang biasa dipanggil Bek Musa.

Pembayaran

Oditur dan majelis hakim mencecar saksi dengan pertanyaan seputar uang yang dibayarkannya pada Alek, salah satu ahli waris. Pembayaran itu, menurut sakti 15, didasarkan atas kerjasama yang dibuatnya dengan Alek. Selain itu, oditur dan majelis hakim juga mencoba menanyakan terkait bukti kepemilikan lahan yang diperlihatkan ahli waris padanya sebelum melakukan transaksi kontrak bangunan di lahan di Jalan Tendean 41.

Sementara penasehat hukum Eka, menanyakan tentang bukti kepemilikan yang dijadikan klaim kepemilikan lahan oleh PT PFN pada saat saksi di BAP di PuspomAD. Saksi pun mengungkapkan, bahwa ia tidak diperlihatkan bukti apapun yang dijadikan dasar kepemilikan PFN saat diperiksa di PuspomAD tersebut.

Agus Sasongko, penasehat hukum Eka Yogaswara menyampaikan, sampai hari ini, berdasarkan keterangan saksi-saksi yang sudah memberikan keterangan dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta ini, tidak ada satupun keterangan saksi yang mendukung keterangan Tessa sebagai saksi pelapor.

Masih terkait dengan proses pelaporan yang dilakukan Tessa, penasehat hukum meminta majelis hakim juga menghadirkan pihak BPN, Departemen Penerangan yang sekarang berganti nama menjadi Komdigi, dan Dirut PFN untuk dimintai keterangan terkait laporan itu. Pada Dirut PFN, antara lain akan dimintakan keterangan tentang proses pemberian surat kuasa dari Dirut PFN pada Tessa yang tidak dilakukan dengan surat berkop surat resmi PFN dan stempel basah.

Pasalnya, dalam sidang sebelumnya, Eddy Noor, Dirut Perum Perusahaan Film Negara (PFN) periode 2001-2011 yang dimintai kesaksiannya dalam pengadilan itu mengungkapkan, dirut yang berwenang mewakili perusahaan baik perusahaan di dalam maupun di luar pengadilan. Kewenangan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dan Anggaran Dasar perusahaan.

Itu sebabnya, menurut Eddy Noor, pemberian surat kuasa tetap harus dilakukan dengan menggunakan surat berkop surat resmi perusahaan dan harus ada stempel basah.

Tampaknya, surat kuasa seperti ini, tidak dimiliki oleh Tessa yang mengaku diberi kuasa oleh dirut PFN, ketika ia melaporkan Eka Yogaswara telah menyerobot dan memasuki lahan milik PFN tanpa izin.

Trans7

Sementara dalam pemeriksaan saksi dari Trans7 di persidangan sebelumnya, terungkap bahwa pihak Trans7 tidak pernah membayar sebesar Rp1 miliar lebih pada ahli waris yang menguasai lahan tersebut. Keterangan ini tentu saja membantah celotehan Iwan Piliang, salah satu Direktur di PFN yang diungkapkannya  di media sosial dan mengatakan bahwa ahli waris menerima pembayaran lebih satu miliar Rupiah dari pihak Trans7 setiap bulan.

Selain itu, di persidangan ini juga terungkap, pihak Trans7 belum membayar sewa empat studio yang ada di lahan tersebut sejak Januari hingga Mei 2025. Kesaksian yang disampaikan saksi dari Trans7, lebih banyak seputar biaya sewa yang dibayarkannya pada pihak vendor yang menyewakan studio.

Dalam persidangan tersebut, saksi dari Trans7 juga mengaku, pernah diperlihatkan tentang sejumlah bukti kepemilikan ahli waris pemilik lahan tersebut. Diantaranya copy Surat Hak Pakai Sementara Departemen Penerangan, Surat janji bayar Departemen Penerangan pada ahli waris, dan lainnya. Namun ia juga mengaku sudah lupa detail surat-surat lainnya. Ia pun mengaku, copi surat-surat tersebut sudah diperlihatkan pada bagian legal perusahaan, sehingga mereka pun akhirnya memutuskan untuk menyewa studio yang berada di lahan Jalan Tendean 41 itu.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!