26.3 C
Jakarta

Sekjen MUI: Ajak Masyarakat Perkuat BPRS

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Sekjen MUI) Buya Dr. Amirsyah Tambunan dalam sambutan pembukaan Workshop Pra- Ijtima’ Sanawi bidang Bank Perekonomian Rakyat (8/9/23) di Mercure Hotel Batavia Jakarta.

Ia mengajak masyarakat untuk memperkuat dan memperluas cakupan industri keuangan syariah untuk kepentingan umat dan bangsa.

Untuk itu MUI sebagai rumah besar umat Islam Indonesia dan merupakan representasi dari 80 Ormas Islam di Indonesia pada tanggal 18-20 Agustus 1990 menyelenggarakan Lokakarya Bunga Bank & Perbankan, di Cisarua Bogor, Jawa Barat. Hasil Lokakarya tersebut dibahas lebih mendalam pada Musyawarah Nasional IV MUI yang berlangsung di Hotel Sahid Jaya, Jakarta, tanggal 22-25 Agustus 1990.

Berdasarkan Amanat Munas IV MUI tersebut dibentuk, Kelompok Kerja untuk mendirikan bank Islam (bank syariah) di Indonesia.

Maka kemudian lahirlah Bank Islam (Bank Syariah) Pertama di Indonesia yaitu: PT. Bank Muamalat Indonesia (BMI) pada tanggal 1 November 1991, yang kemudian landasan
operasional Bank ini, sangat jelas tercermin dalam UU No.7 Tahun 1992 tentang
Perbankan, dengan Prinsip bagi hasil.

Dengan kata lain tradisi masyarakat Indonesia melakukan bagi hasil (maro martelu) telah berlangsung lama.

MUI terus berjuang hingga ini telah menerbitkan Fatwa 156 yang menjadi rujukan untuk membuat regulasi oleh OJK, BI dan Kementerian Keuangan RI.

Pilihan kewenangan fatwa berada di MUI juga setidaknya tiga alasan utama: pertama, secara historis, selama tiga dasa warsa industri keungan syariah, termasuk Bank Prekonomian Rakyat Syari’ah (BPRS) telah mendukung dan mengajak masyarakat agar bangkit memperbaiki ekonomi nasional; kedua, kita masih harus berjuang keras untuk berkompetisi dengan keuangan konvensional hingga kini pada posisi 7,9 karena jangan ada dikotomi antara ekonomi syariah dan konvensional, karena hingga kini menurut data OJK, per Maret 2023, jumlah BPR di Indonesia mencapai 1.426 perusahaan; ketiga, secara yuridis menurut UU No.4 Tahun 2023 tentang P2SK peran dan kedudukan MUI sangat kuat dalam meningkatkan kontribusi keuangan syariah di Indonesai.

Untuk itu mengajak para Dewan Pengawas Syariah (DPS) melakukan penguatan literasi, edukasi dan sosialisasi untuk mengimplementasikan UUP2SK pasal 337 huruf h UU No 4 tahun 2023, yang dimaksud “ lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah tersebut adalah Majelis Ulama Indonesia.

”Atas dasar itu kewenangan MUI secara yuridis semakin diperkuat pungkasnya.

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!