31 C
Jakarta

Setelah Beri Grasi, Presiden Jokowi Akan Terima Antasari Azhar

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM—Setelah sebelumnya memberikan grasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (26/1) sore ini di Istana Merdeka, Jakarta, diagendakan untuk menerima kunjungan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke-2, Antasari Azhar.

Kepala Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden (BPMI Setpres), Bey Machmudin, dalam siaran persnya mengatakan, agenda pertemuan tersebut dijadwalkan atas dasar permintaan pribadi yang disampaikan Antasari Azhar melalui surat yang ditujukan kepada Presiden yang diterima oleh Menteri Sekretaris Negara. Surat Permohonan itu sendiri sudah disampaikan sejak lama dan baru dapat diagendakan pada hari ini.

“Pertemuan Antasari dengan Presiden adalah atas permohonan yang diajukan Pak Antasari. Permohonan untuk bertemu Presiden sudah diajukan oleh Pak Antasari sejak lama melalui Menteri Sekretaris Negara, dan baru sore hari ini Presiden bisa menerima Antasari,” terang Juru Bicara Presiden Johan Budi, di Jakarta, Kamis (26/1), sebagaimana dikutip Bey Machmudin.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengabulkan permohonan grasi yang diajukan oleh Antasari melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor I/G/2017 yang ditandatanganinya pada 16 Januari 2017. Keputusan atas dikabulkannya permohonan grasi Antasari itu telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/1)

Presiden menerbitkan Keppres itu salah satunya karena ada pertimbangan yang disampaikan Mahkamah Agung yang isinya mengurangi hukuman selama 6 tahun dari tadinya 18 tahun,” ungkap Johan Budi.

 

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!