26.1 C
Jakarta

Sistem Penempatan Satu Kanal, Pilihan Terbaik bagi Pekerja Migran di Saudi

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Kebijakan Menteri Tenega Kerja (Menaker) yang memberlakukan Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) bagi pekerja migran Indonesia (PMI) di Arab Saudi, telah menimbulkan polemik dan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Tapi, Koordinator Formigran Indonesia, Jamaludin Suryahadikusuma, memberikan apresiasi bahwa SPSK merupakan alternatif terbaik.

“SPSK lahir dari kajian panjang pemerintah bersama pelaku penempatan dan itu merupakan model terbaik saat ini untuk melindungi penempatan PMI ke Saudi paska moratorioum tahun 2015,” ujar Jamal, dalam siaran pers yang diterima Menara62.com, di Jakarta, Kamis (3/10/2019).

Seperti diketahui,  sejak 2011 pemerintah telah melakukan moratorium PMI ke Saudi Arabia. Pada 2015, Menaker M Hanif Dhakiri mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang Penutupan Penempatan PMI ke-22 Negara di Timur Tengah.

Pada Desember 2018, terbit SK Menaker No 291 tentang Peraturan Pelaksana Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Sektor Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Kerajaan Saudi Arabia melalui SPSK. Menurut Jamal, beleid SPSK lahir dari inisiatif kedua negara (Indonesia dan Arab Saudi).

“Program SPSK adalah sebagai komitmen untuk meningkatkan perlindungan pekerja migran khususnya ke Arab Saudi melalui peningkatan kompetensi, transparansi informasi, dan proses penempatan serta optimalisasi perlindungan,” kata Jamal.

Kelebihan SPSK, lanjut dia, membuat status PMI tidak lagi sebagai pekerja domestik berkontrak dengan perseorangan, namun berkontrak dengan perusahaan (syarikah). “Dalam hal ini, tidak dipungut biaya penempatan (zero cost),” tegasnnya.

Selain itu, PMI mendapat peningkatan kompetensi dan kualitas melalui pelatihan yang disesuaikan dengan kebutuhan demand. Setelah penempatan, akan mendapatkan pembayaran gaji yang transparan melalui rekening bank, sehingga dapat mencegah kasus gaji tidak dibayar.

“Lewat aturan SPSK itu, PMI juga mendapat hak jam kerja, libur, termasuk pendapatan yang lebih besar dari yang selama ini didapatkan,” kata Jamal.

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!