33 C
Jakarta

Suka Minum Kopi Instan? Ini Ciri-Ciri Kopi Instan Berkualitas Yang Perlu Kamu Tahu

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Produk kopi instan kini menjadi tren. Penggemar kopi yang tidak sempat menyeduh kopi di rumah, atau tidak memiliki banyak waktu untuk nongkrong di kedai kopi, kini bisa membawa kopi instan ke tempat kerja lalu menyeduhnya sendiri. Hasilnya, baik rasa maupun penampilannya sama persis dengan kopi-kopi yang banyak dijual di kedai kopi, restoran atau café-café.

Tetapi bagaimana membedakan produk kopi instan yang baik, bermutu dan sehat dari produk kopi lainnya? Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) Bambang Prasetya membagikan tips memilih kopi instan yang benar.

“Pertama pastikan bahwa produk kopi instan tersebut memiliki SNI. Lihat di kemasannya,” kata Bambang, di sela Festival Kopi Ber-SNI tahun 2020, Ahad (8/3/2020).

Mengapa SNI penting? Karena SNI kopi instan mewajibkan sejumlah syarat untuk menjamin mutu dan kualitas produk kopi. Adapun syarat mutu kopi instan dalam SNI diantaranya, bau normal; warna normal; kafein minimal 2,5% (kadar kafein kopi instan) dan maksimal 0,3% (kadar kafein kopi instan dekafein); total glukosa maksimal 2,46%, cemaran logam seperti timbal maksimal 2,0 mg/kg; serta merkuri maksimal 0,03 mg/kg.

Adapun, kopi instan yang dimaksud dalam SNI 2983:2014 adalah produk kopi berbentuk serbuk atau granula atau flake yang diperoleh dari proses pemisahan biji kopi tanpa dicampur dengan bahan lain, disangrai, digiling, diekstrak dengan air, dikeringkan dengan proses spray drying (dengan atau tanpa aglomerasi) atau freeze drying atau fluidize bed drying menjadi produk yang mudah larut dalam air.

Terkait hygiene, dalam SNI tersebut, Bambang menegaskan bahwa cara memproduksi produk yang higienis termasuk cara penyiapan dan penanganannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku tentang Pedoman Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik. Selain itu, cara uji kopi instan dilakukan dengan prinsip pengamatan contoh uji melalui indera penciuman yang dilakukan oleh panelis terlatih/ kompeten untuk pengujian organoleptik.

Pengertian dari organoleptik yakni cara pengujian dengan menggunakan indra manusia sebagai alat utama untuk pengukuran daya penerimaan terhadap produk.

“Cara menyatakan hasil, dalam SNI dinyatakan jika tidak tercium bau asing, maka hasil dinyatakan normal, dan jika tidak tercium bau asing, maka hasil dinyatakan tidak normal,” jelas Bambang.

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!