33.4 C
Jakarta

Tampil pada Bincang Hebat Bena Rangkuti, Wagub DKI Bahas Sanksi bagi Warga yang Menolak Vaksinasi Covid-19

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Vaksinasi menjadi harapan bagi rakyat Indonesia untuk bisa terlindungi dari ganasnya penularan Covid-19. Karena itu, kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah pusat tersebut harus didukung oleh semua pihak terutama masyarakat luas sebagai sasaran dari program vaksinasi.

Tidak ada kata tidak bagi warga DKI Jakarta untuk program vaksinasi Covid-19 ini. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria bahkan dengan tegas mengatakan Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan denda yang cukup besar bagi mereka yang dengan sengaja menolak atau menghalang-halangi program vaksinasi Covid-19. Nilainya berkisar antara Rp5 juta hingga Rp7 juta per orang.

“Vaksinasi merupakan upaya pemerintah memproteksi atau melindungi kesehatan masyarakat agar aman dari serangan Covid-19. Sehingga tidak ada warga yang boleh menolak atau tidak mengikuti vaksinasi,” kata Wagub dalam sesi Bincang Hebat bersama host Bena Rangkuti. Wawancara ekslusif ini juga akan ditayangkan pada channel Youtube Bena Rangkuti.

Menurut Wagub, program vaksinasi telah menjadi kebijakan pemerintah pusat. Dan Pemprov DKI Jakarta mendukung segala upaya yang dilakukan pemerintah pusat dalam menanggulangi pandemi Covid-19 ini melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. Perda yang terdiri atas 11 bab dan 35 pasal tersebut mengatur mulai dari ketentuan, tanggungjawab, wewenang hingga sanksi dari pelanggaran kebijakan penanganan Covid-19.

Wagub menyampaikan vaksin Covid-19 yang digunakan oleh pemerintah dalam program vaksinasi telah melalui prosedur yang sesuai untuk menjamin keamanannya baik oleh BPOM maupun MUI. Sehingga masyarakat tidak perlu takut untuk mengikuti program vaksinasi.

Untuk meyakinkan masyarakat, pemerintah telah sepakat vaksinasi akan dilakukan kepada para pemimpin (pejabat) terlebih dahulu. Mengapa demikian? “Karena pemimpin harus memberikan contoh terlebih dahulu, agar masyarakat yakin dan tidak takut, selain itu juga untuk menhindari kesalah pahaman dari masyarakat,” tambah Wagub.

Terkait prosedur dan teknis vaksinasi, Wagub menjelaskan bahwa vaksinasi akan dilakukan oleh tenaga-tenaga terlatih dari jajaran Kementerian Kesehatan. Pemda saat ini telah melakukan pendataan penduduk yang akan divaksinasi secara bertahap mulai dari nama, usia, kelompok prioritas dan lainnya.

“Karena vaksinnya datang secara bertahap, maka untuk tahap awal akan diprioritaskan kepada mereka yang berada di garda terdepan penanganan Covid-19 seperti tenaga kesehatan dan profesi lain yang bersentuhan langsung. Juga mereka yang usianya antara 18 sampai 59 tahun,” jelas Wagub.

Bena Rangkuti berfoto bersama pelaku usaha Dian Prasetio

Program vaksinasi Covid-19 diperkirakan akan mulai dilaksanakan pada pertengahan Januari 2021. Tidak ada biaya apapun yang dibebankan kepada masyarakat. Bahkan bagi masyarakat yang dikenakan biaya vaksinasi, diharapkan melaporkan kepada aparat terkait untuk ditindaklanjuti.

“Tolong bantu kami agar masyarakat kooperatif untuk ikut menuntaskan penanganan pandemi Covid-19 ini melalui vaksinasi. Saya berpesan bagi yang belum terpapar terus lindungi diri, bagi yang sudah sembuh dari Covid-19, jangan lalai, tetap jaga diri, olah raga, makan makanan yang sehat, minum vitamin atau herbal secara alami agar daya tahan tubuh tetap terjaga. Jangan lupa tetap menjaga jarak, mencuci tangan dan mengunakan masker di manapun anda berada,” tandas Wagub.

Sementara itu, Dian Prasetio, seorang pelaku usaha di DKI Jakarta mengatakan keinginannya untuk segera mendapatkan vaksinasi Covid-19. Ia bahkan memuji dan menyampakan bahwa program vaksinasi adalah cara yang tepat yang dilakukan oleh pemerintah untuk melindungi rakyatnya dari Covid-19.

“Harusnya masyarakat bersyukur dengan adanya vaksinasi gratis ini agar pandemi Covid-19 segera teratasi,” katanya.

Kepada Bena Rangkuti, Dian mengatakan kesiapannya untuk mendapatkan vaksinasi tahap awal bersama seluruh anggota keluarga dan karyawannya.

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!