Bengkulu, MENARA62.COM Koperasi harus dikembalikan sebagai lembaga yang memberikan kesejahteraan kepada para anggotanya. Oleh karena itu, ke depannya diperlukan pengawasan yang lebih ketat agar koperasi bisa berkembang sebagaimana mestinya.
Pernyataan tersebut, dikemukakan Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM, Suparno, saat membuka ‘Bimbingan Teknis Tata Cara Pemeriksaan Kelembagaan’ yang berlangsung di Bengkulu, Selasa (17/7/2018).
“Kita tengah berupaya mengembalikan koperasi ke jati diri, yakni kepada kesepakatan awal dibuat. Artinya, koperasi harus melaksanakan manajemen yang baik dalam rangka memberikan perlindungan kepada anggota koperasi di seluruh Indonesia,” ujar Suparno.
Oleh karena itu, katanya, dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan koperasi, daerah diharapkan dapat menyiapkan anggaran dan dukungan sumber daya manusia (SDM) sebagai tenaga pengawas yang memiliki ketegasan.
“Ketegasan para pembina, menjadi kunci utama dalam pengembangan koperasi di Indonesia. Karena bagaimana pun, ketegasan para pembina dan pengawas, merupakan mandatori dari pemerintah dalam rangka memberikan perlindungan kepada anggota koperasi di seluruh Indonesia,” kata Suparno menambahkan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bengkulu, Muslih Z, menyampaikan apresiasi atas digelarnya acara tersebut.
“Dinas Koperasi Provinsi Bengkulu menyambut positif diselenggarakannya Bimbingan Teknis Tata Cara Pemeriksaan Kelembagaan yang dilaksanakan Kementerian Koperasi dan UKM. Pengawasan terhadap koperasi di seluruh Indonesia, memang harus diperkuat. Dengan adanya acara seperti ini, tentu hal ini akan kami jadikan bahan untuk disampaikan kepada para pengelola koperasi di Bengkulu,” ujarnya, saat ditemui wartawan, usai acara.
Dia mengatakan, pengawasan dan perlindungan terhadap anggota koperasi, harus digalakkan tidak hanya dilakukan di Bengkulu, tetapi juga di daerah lain yang kerap memiliki persoalan yang sama.
“Pengawasan ini memang harus terus dilakukan. Munculnya berbagai permasalahan yang terjadi selama ini, lebih disebabkan oleh kurangnya pengawasan. Akibatnya, tidak sedikit koperasi di Bengkulu tidak berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Muslih.
Menurut dia, bimbingan teknis tata cara pemeriksaan kelembagaan ini, merupakan merupakan upaya untuk mensinergikan antara pusat dan daerah.
“Jadi fungsi pengawasan untuk di tingkat kabupaten/kota maupun di tingkat provinsi memang harus dilakukan secara brkesinambungan. Jadi pengawasan itu bukan hanya dari pusat, tapi juga oleh dinan-dinas, baik di tingkat provinsi maupoun kota. Sehingga terjadi sinergi antara pemerintah pusat dengan daerah, khususnya di lingkut Kementerian Koperasi dan UKM,” ujarnya menambahkan.
Hal ini menjadi penting, jangan sampai muncul kembali beberapa persoalan ng ada di masyarakat. “Jadi sekali lagio saya katakan, koperasi harus dikembalikan kepada kesepakatan awal yang dibuat oleh organisasi koperasi internasional,” katanya lebih lanjut.