26.9 C
Jakarta

Tarif Pesawat

Baca Juga:

Dalam beberapa bulan terakhir, kalau naik pesawat, bagi penumpang kelas ekonomi, rasanya pengen cepat masuk, karena rebutan ruang kosong di bagasi kabin. Pasalnya, barang bawaan enggan di bagasikan, karena harus membayar.

Penumpang pesawat pun, tampaknya menjadi terbiasa dengan bawaan bagasi lebih sedikit, dan barang di bagasi dalam kabin menjadi penuh. Mereka tampaknya akan mikir untuk membawa oleh-oleh dalam jumlah banyak. Mereka juga enggan dititipi barang ataupun oleh-oleh jika berkunjung ke daerah.

Dan penumpang Indonesia, memang cukup baik, protes sebentar, kemudian menjadi terbiasa dan langsung menyesuaikan diri dengan peraturan tarif pesawat itu.

Tarif Batas Bawah

Hari ini, Kementerian Perhubungan menetapkan dalam Peraturan Menteri tentang tarif batas bawah maskapai penerbangan berjadwal kelas ekonomi. Tarif ini, menjadi paling rendah 35 persen dari tarif batas atas.

“Kami merilis dua regulasi, satu mengenai Peraturan Menteri (Permen) Nomor 20 kemudian Keputusan Menteri Nomor 72 yang isinya mengenai masalah tarif untuk penerbangan,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Nur Isnin dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (29/3/2019), seperti dilansir Antara.

Peraturan baru yang dikeluarkan Kemenhub Jumat ini adalah Permenhub Nomor 20/2019 dan Keputusan Menteri Nomor 72/2019.

“Rata-rata di 35 persen dari (tarif batas) atas. Rata-rata seperti itu. Berlaku hari ini,” ujar Isnin.

Permen Nomor 20 tersebut menggantikan Permen 14 Nomor 2016. Pasal 9 ayat 3 di ketentuan lama, batas bawah tarif batas bawah hanya sebesar 30 persen. Adapun kenaikan batas bawah menjadi 35 persen tersbut merupakan nominal yang diambil dari tarif batas atas.

Sebagai gambaran, jika harga tiket penerbangan kelas ekonomi sebesar satu juta Rupiah, maskapai tidak boleh memasang tarif paling murah lebih rendah dari Rp 350 ribu (35 persen) setelah pemberlakuan aturan ini.

Tentang alasan perubahan tarif batas bawah itu, Nur Isnin tidak memberikan penjelasan. Dia hanya mengatakan, perumusan ketentuan itu sudah mempertimbangkan aspirasi dari pengguna jasa penerbangan, untuk persaingan sehat industri penerbangan, dan perlindungan konsumen.

Untuk transparansi, seluruh maskapai wajib mengumumkan adanya perubahan tarif ini dan tarif batas atas dan tarif batas bawah di setiap rute penerbangan.

“Dan memenuhi kewajiban mempublikasikan dengan sehat keputusan maskapai menentukan besaran tarifnya yang pokok,” ujar dia.

Isnin meminta, maskapai segera menyesuaikan tarif sesuai ketentuan baru ini. Kemenhub juga akan mengevaluasi secara periodik dampak dari pemberlakuan aturan ini.

“Mereka (maskapai) harus bermain dalam koridor itu, mereka harus memperhatikan itu,” ujar dia.

Sementara itu, Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia Ikhsan Rosan mengatakan pihaknya akan segera mengikuti ketentuan tersebut.

“Kami akan memperhatikan semua dari pemangku kepentingan. Poinnya kami menyesuaikan, tapi kami lebih banyak (tarif) yang premium,” ujar dia.

Perang tarif

Menurutnya, maskapai Garuda Indonesia berharap, terbitnya aturan baru tentang tarif penerbangan akan menghilangkan praktik perang tarif.

Menurut Ikhsan, selama lima tahun terakhir ini maskapai perang tarif, menjual tarif serendah-rendahnya. “Karena itu berlangsung terlalu lama, orang beranggapan itu harga real, padahal bukan,” ujarnya.

Perang tarif tersebut, lanjut dia, membuat persaingan tidak sehat di antara maskapai. Kemudian, dia menambahkan, harga avtur yang naik hingga 40 persen serta nilai tukar rupiah terhadap dolar AS yang kian melemah tidak diimbangi dengan adanya penysuaian tarif atas bawah yang sejak 2016 belum disesuaikan.

“Coba kita lihat laporan keuangan rata-rata maskapai ada yang utuh enggak, sekarang khususnya Garuda kita paham enggak bisa terus-terusan memberikan harga yang memang di bawah biaya,” katanya.

Untuk itu, Ikhsan menjelaskan untuk menjaga kelangsungan bisnis penerbangan, maskapai harus menjual tiket dengan perhitungan real cost.

“Agar kita tidak rugi lagi, ujung-ujungnya masyarakat juga yang merasakan. Poinnya adalah kita memang diberikan batas atas dan bawah, kita bermain di situ. Rute-rute tertentu, kita berikan harga memang sesuai dengan harapan masyarakat,” katanya.

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!