Lahat, menara62.com – Malam itu listrik di sebuah desa di pinggiran Kabupaten Lahat sempat padam beberapa menit. Gelap turun terlalu cepat. Hanya suara jangkrik dan deru sepeda motor yang terdengar bersahutan dari jalan kecil di depan rumah-rumah warga.
Di teras rumah kayu yang mulai lapuk, seorang lelaki paruh baya duduk sambil menggenggam amplop cokelat kecil. Tangannya tampak ragu ketika membuka lipatan amplop itu. Di dalamnya terdapat uang tiga lembar pecahan seratus ribu rupiah.
“Tiga ratus ribu untuk satu suara,” katanya pelan.
Ia tertawa kecil. Namun di wajahnya, tak ada tanda kegembiraan.
Beberapa jam lagi, warga akan memilih bupati baru. Orang-orang di desa itu sudah memahami pola yang terus berulang setiap musim pemilu datang. Menjelang hari pencoblosan, mobil-mobil asing mulai masuk ke gang kecil, pintu rumah diketuk satu per satu, lalu uang dibagikan diam-diam.
Tak ada kuitansi. Tak ada pidato panjang. Hanya pesan singkat yang mudah dimengerti:
“Jangan lupa besok pilih nomor itu.”
Praktik politik uang bukan lagi cerita rahasia. Ia tumbuh menjadi kebiasaan yang dianggap lumrah. Sebagian masyarakat bahkan mulai menganggapnya sebagai “rezeki lima tahunan”.
Ironisnya, banyak warga sadar bahwa uang itu bukanlah bantuan tulus. Mereka mengetahui ada harga yang harus dibayar setelah pemimpin terpilih duduk di kursi kekuasaan.
Namun kesadaran sering kali kalah oleh kebutuhan hidup.
Harga pupuk naik. Lapangan kerja sulit. Biaya sekolah anak semakin mahal. Di tengah tekanan ekonomi, tiga ratus ribu rupiah menjadi sangat berarti bagi sebagian keluarga.
“Kalau bukan kami yang ambil, nanti orang lain juga ambil,” ujar seorang ibu rumah tangga.
Kalimat itu sederhana, tetapi menyimpan luka besar demokrasi Indonesia.
Pemilu sejatinya adalah ruang lahirnya harapan. Dalam demokrasi, setiap suara rakyat memiliki nilai yang sama. Suara seorang petani di desa terpencil semestinya setara dengan suara pejabat di kota besar. Namun politik uang perlahan mengubah makna itu. Suara rakyat tidak lagi dipandang sebagai amanah demokrasi, melainkan komoditas transaksi.
Data menunjukkan persoalan ini bukan sekadar cerita dari sudut desa. Bawaslu RI mencatat 130 dugaan politik uang selama masa tenang dan hari pemungutan Pilkada Serentak 2024. Modus yang dilaporkan meliputi pemberian uang tunai, paket sembako, dan jasa yang diduga untuk mempengaruhi pemilih. Sementara Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga menangani puluhan perkara yang berkaitan dengan praktik politik uang.
Lebih mengkhawatirkan lagi, survei Indikator Politik Indonesia menyebut sekitar 35 persen pemilih menentukan pilihan karena uang. Angka tersebut meningkat dibanding Pemilu 2019.
Fenomena ini menunjukkan bahwa politik uang telah berkembang menjadi ancaman serius bagi demokrasi Indonesia. Ia tidak hanya melibatkan peserta pemilu, tetapi juga menyentuh sebagian masyarakat dan bahkan penyelenggara pemilu.
Di titik inilah etika menjadi sesuatu yang jauh lebih penting daripada sekadar aturan hukum.
Begawan hukum tata negara Prof. Jimly Asshiddiqie pernah mengatakan bahwa hukum adalah kapal yang berlayar di samudera etik menuju pulau keadilan. Pernyataan itu terasa relevan ketika melihat wajah pemilu hari ini.
Banyak pelanggaran mungkin bisa diselesaikan melalui hukum. Namun tanpa etika, demokrasi akan kehilangan ruhnya.
Politik uang bukan hanya persoalan membagi uang kepada pemilih. Ia adalah awal dari rusaknya kepercayaan publik. Ketika kekuasaan diraih dengan transaksi, maka jabatan sering kali berubah menjadi alat pengembalian modal politik.
Masyarakat akhirnya menjadi korban paling panjang.
Jalan rusak tak diperbaiki. Anggaran dipermainkan. Program bantuan dipolitisasi. Korupsi tumbuh perlahan di balik senyum kampanye dan baliho besar di pinggir jalan.
Yang lebih berbahaya, generasi muda mulai tumbuh dengan keyakinan bahwa pemilu memang selalu tentang uang.
Padahal demokrasi tidak dibangun dengan amplop. Demokrasi dibangun dengan kejujuran, integritas, dan keberanian menjaga nilai-nilai etik.
Karena itu, keberadaan DKPP menjadi sangat penting dalam menjaga marwah pemilu Indonesia. Selama bertahun-tahun, DKPP menjadi benteng etik bagi penyelenggara pemilu agar tetap bekerja profesional, mandiri, dan berintegritas.
Dalam banyak perkara, DKPP menunjukkan bahwa demokrasi tidak boleh dibiarkan berjalan tanpa pengawasan moral. Penegakan kode etik menjadi pengingat bahwa pemilu bukan sekadar soal menang dan kalah, tetapi tentang menjaga kehormatan rakyat.
Kepercayaan publik terhadap demokrasi hanya dapat tumbuh apabila penyelenggara pemilu berdiri di atas integritas, bukan kepentingan politik.
Namun menjaga demokrasi tentu bukan hanya tugas DKPP.
Masyarakat memiliki tanggung jawab yang sama besar.
Pemilu yang bersih tidak mungkin lahir jika politik uang terus dianggap biasa. Demokrasi akan selalu rapuh selama suara rakyat masih bisa dibeli dengan nominal tertentu.
Tiga ratus ribu rupiah mungkin mampu memenuhi kebutuhan dapur selama beberapa hari. Tetapi dampak dari satu suara yang dijual bisa menentukan nasib daerah selama bertahun-tahun.
Di banyak desa, bahkan juga kota besar, malam sebelum pencoblosan mungkin masih akan dipenuhi ketukan pintu dan amplop-amplop kecil. Namun masa depan demokrasi Indonesia seharusnya tidak berhenti di sana. Karena sesungguhnya, harga sebuah suara tidak pernah bisa diukur dengan uang.
Dan ketika demokrasi mulai diperdagangkan, yang dipertaruhkan bukan hanya hasil pemilu, melainkan masa depan bangsa itu sendiri.

