26.3 C
Jakarta

Urus Administrasi Pengelolaan Limbah Radioaktif Kini Cukup 2 Hari

Baca Juga:

DEPOK, MENARA62.COM– Memudahkan para penghasil limbah radioaktif kelola limbah, Badan  Tenaga Nuklir  Nasional  (BATAN) luncurkan aplikasi  pengurusan  administrasi pengelolaan limbah  radioaktif  secara  online.  Aplikasi  online  yang  diberi  nama  eLira  ini  mampu memangkas  waktu pengurusan administrasi yang semula membutuhkan 14-30 hari, kini hanya 2 hari.

“Dengan kemudahan ini kami berharap instansi atau lembaga yang dalam operasionalnya menghasilkan limbah radioaktif bisa secepatnya menyerahkan limbahkan kepada BATAN untuk dikelola dengan baik,” kata Kepala BATAN Djarot Sulistio Wisnubroto di sela Seminar Nasional Teknologi Pengelolaan Limbah XV (SNTPL XV) di Universitas Indonesia,  Selasa (26/9/2017)

Seminar  yang  digelar  setiap  tahun  ini mengusung  tema  Pengelolaan  Limbah  yang  Inovatif,  Handal,  dan Berkelanjutan  sebagai  Wujud  Kepedulian  terhadap  Lingkungan.

Ia mengingatkan bahwa limbah radioaktif sangat berbahaya baik bagi manusia maupun alam lingkungan. Karena itu keberadaan limbah ini harus dikelola sebaik mungkin sehingga tidak menimbulkan pencemaran.

Djarot  mengatakan limbah  radioaktif didapatkan  dari  berbagai proses  mulai  dari penambangan,  pengolahan,  hingga penggunaan  bahan radioaktif untuk berbagai tujuan.

Di Indonesia, limbah radioaktif dihasilkan dari aktivitas penelitian, pengembangan, dan  pemanfaatan  bahan  nuklir  baik  dilakukan oleh  lembaga  pemerintah  maupun swasta.  Beberapa  industri  yang berpotensi  menghasilkan  limbah  radioaktif antara  lain  industri  pertambangan,  industri  baja, industri  kimia,  industri farmasi, industri kosmetik dan kegiatan rumah sakit yang terkait dengan pemeriksaan medis dan terapi penyakit.

Saat ini, jumlah pemegang izin penggunaan bahan radioaktif di Indonesia telah mencapai lebih dari 15.000 pemegang izin yang mempunyai potensi penghasil limbah radioaktif.

BATAN melalui  Pusat  Teknologi  Limbah  Radioaktif  (PTLR)  diamanatkan  oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran untuk melakukan pengelolaan limbah radioaktif di Indonesia.

Sebagai  satu-satunya  institusi  yang  melakukan  pengelolaan  limbah  radioaktif,  BATAN  mempunyai  tugas mengolah dan menyimpan limbah radioaktif yang dihasilkan oleh aktivitas industri, rumah sakit dan litbang.

Berbagai  upaya  dilakukan  BATAN  untuk  meningkatkan  layanan  pengelolaan  limbah radioaktif  dengan  tujuan mempermudah  masyarakat  atau  penghasil  limbah radioaktif  menyerahkan  limbahnya  untuk  dikelola  dengan  baik. Termasuk diantaranya aplikasi pengurusan adminitrasi pengelolaan  limbah  radioaktif  secara  online ini.

Selain  melakukan  peningkatan  pelayanan  pengelolaan  limbah  radioaktif,  BATAN  jugamelakukan  sosialisasi  pentingnya pengelolaan  limbah  radioaktif  kepada masyarakat  terutama  para  penghasil  limbah  radioaktif.  Tujuannya  adalah menjamin agar limbah radioaktif dapat dikelola, disimpan dengan baik dan melindungi manusia serta lingkungan dari pengaruh radiasi.

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!