29.9 C
Jakarta

Wiranto: Pembubaran HTI Dilakukan Dengan Upaya Hukum

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM–Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan pemerintah akan mengambil upaya hukum untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

“Nanti, terkait ini (pembubaran) akan ada proses pengajuan kepada satu lembaga peradilan hukum. Jadi pemerintah tidak akan sewenang-wenang, tetapi tetap mengacu pada hukum yang berlaku di Indonesia,” ungkap Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (8/5/2017), seperti dilansir antaranews.com.

Namun, mantan panglima TNI ini tidak merinci lebih lanjut terkait upaya hukum ke lembaga peradilan tersebut. Ia mengatakan, pemerintah mendukung pembubaran HTI ini, karena organisasi berbadan hukum itu dianggap tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian, dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.

Selain itu, kegiatan yang dilaksanakan HTI juga terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat.

“Yang pasti, langkah ini dilakukan semata-mata agar kita mencegah berbagai embrio yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat dan mengganggu eksistensi kita sebagai bangsa yang sedang membangun dan berjuang mencapai tujuan nasional,” katanya.

Sebelumnya, organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dinilai aparat meresahkan masyarakat karena dianggap ingin mewujudkan pemerintahan berdasarkan khilafah.

Kegiatan ormas ini kemudian dikaji lebih lanjut oleh Menko Polhukam Wiranto, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian melalui pelaksanaan Rapat Koordinasi yang digelar di Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin.

“Mencermati berbagai pertimbangan, serta menyerap aspirasi masyarakat, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI,” ujar Wiranto.

NKRI
Keputusan ini, lanjutnya, diambil pemerintah bukan berarti anti terhadap ormas Islam. Namun, semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, kata Wiranto pula.

“Selama ini aktifitas HTI telah menimbulkan benturan di masyarakat yang mengancam keamanan dan ketertiban serta keutuhan NKRI, sehingga pembubaran menjadi langkah yang diambil,” jelas mantan Panglima TNI itu.

Sebelumnya, sejumlah permintaan izin acara organisasi masyarakat HTI telah ditolak kepolisian karena dianggap ingin mewujudkan pemerintahan berdasarkan khilafah, sehingga hal ini dinilai akan meresahkan masyarakat.

Terkait dengan kasus ini, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Rikwanto mengatakan ide khilafah yang diusung HTI akan terus dikaji di Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

Langkah hukum

HTI pun mempersiapkan upaya hukum untuk menolak rencana pembubaran organisasi oleh pemerintah. Melalui Ismail Yusanto, juru bicara HTI mengatakan, pembubaran dapat dilakukan jika sudah berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, HTI akan mempersiapkan langkah hukum terkait dengan rencana pemerintah untuk membubarkan HTI.

“Kalau mereka (pemerintah) ambil langkah hukum, kami juga ambil langkah hukum,” kata Ismail dalam jumpa pers di Jakarta.

Pemerintah tidak bisa melanggar hukum, kata Ismail. Kalau pemerintah melanggar hukum, maka banyak pihak yang juga akan melanggar hukum.

Dasar hukum

Menurut UU No. 17 Tahun 2013: Prosedur Pembubaran Ormas menurut UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan :
1. Diberikan sanksi administratif.
Dengan bentuk diberikan surat peringatan tertulis (sampai 3 kali).
2. Pemerintah menghentikan bantuan dana dan melarang kegiatan selama 6 bulan.
3. Kalau yang dimaksud Ormas Nasional maka harus atas pertimbangan MA.
4. Kalau masih berkegiatan sedangkan sudah dilarang maka pemerintah mencabut status Badan Hukumnya itupun atas pesetujuan pengadilan.
5. Baru kemudian Kemenkumham melayangkan gugatan ke pengadilan untuk membubarkan ormas yg dimaksud dengan melampirkan prosedur pemberhentian berupa sanksi Administratif.
6. Putusan pengadilan lah yang memutuskan apa Ormas itu di bubarkan atau tidak.

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!