YOGYAKARTA, MENARA62.COM–Dalam rangka meningkatkan daya saing dan menguatkan kelembagaan usaha pelaku KUMKM Kementrian Koperasi dan UKM melakukan fasilitasi dan sosialisasi berupa bimbingan teknis, pendampingan, serta temu bisnis/kemitraan kepada para pelaku KUMKM di Yogyakarta.
Kegiatan dengan melibatkan Dinas Koperasi setempat dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian itu, dimaksudnya untuk mempersiapkan KUMKM dalam menghadapi era globalisasi pasar bebas ASEAN, serta sebagai bentuk perlindungan usaha KUMKM.
Sebanyak 100 orang peserta hadir. Mereka berasal dari kalangan pendamping MEA, pendamping PLUT-KUMKM pemerintah daerah (pembina koperasi), gerakan Koperasi dan UKM. Dalam temu bisnis ini menghadirkan narasumber yang dapat memfasilitasi KUMKM dalam meningkatkan kualitas produk dan pemasarannya, yakni dari PT. Tani HUB dan Lembaga Keuangan Ekspor Impor.
“Temu bisnis ini diharapkan dapat memfasilitasi kerja sama/kemitraan yang difasilitasi oleh PT Tani HUB yang bekerja sama dengan pasar-pasar modern melalui pembiayaan di lembaga keuangan,” kata Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha, Kemenkop UKM Yuana Sutyowati melalui siaran pers, Ahad (16/04/2017).
Yuana mengatakan, peningkatan investasi sangat penting dalam memacu pertumbuhan ekonomi yang tinggi, stabil, inklusif, dan berkelanjutan, serta mendorong indonesia menjadi basis produksi dan sentra logistik dalam menyesuaikan posisi Indonesia memanfaatkan perluasan pasar dalam MEA dan global supply chain. Namun demikian, kata Yuana peningkatan investasi untuk percepatan pembangunan harus tetap dengan meningkatkan perlindungan bagi KUMKM dan berbagai sektor strategis nasional.
Oleh karena itu, menurut Yuana, Paket Kebijakan Ekonomi X dan XIV wajib diketahui dan dipahami oleh pelaku usaha KUMKM. Paket X tentang Daftar Revisi Negatif Investasi (DNI), Paket XI tentang KUR Berorientasi Ekspor (KURBE), serta paket XIV tentang ecommerce.
Untuk diketahui DNI terkait dengan usaha-usaha yang terbuka dan tertutup bagi asing karena di dalamnya sarat dengan peraturan-peraturan yang mengatur persyaratan investor apabila akan melakukan usaha/investasinya di Indonesia yang salah satunya harus dengan syarat bermitra dengan KUKM. Selain itu, DNI juga mengatur bahwa KUKM dapat melakukan pengadaan barang dan jasa pemerintah/swasta dalam nilai tertentu.
“Inilah yang belum banyak diketahui dan dipahami oleh para Pelaku KUKM. KURBE yang memfasilitasi pembiayaan ekspor dan e commerce yang sedang marak era global ini dengan pasar online sangat efektif dan mudah untuk pemasaran produk,” kata Yuana.