JAKARTA, MENARA62.COM – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mengakselerasi pengembangan Kawasan Industri Halal (KIH) di tanah air, pasalnya industri produk halal sangat besar. Indonesia juga ditargetkan menjadi pusat produksi produk-produk halal di dunia.
“Percepatan pembangunan kawasan industri halal perlu segera dilakukan. Hal ini ditempuh lewat beberapa instrument insentif, selain itu kami mengusulkan KIH ditetapkan statusnya sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) indstri berbasis halal,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita saat meninjau Kawasan Industri Halal (KIH) “Halal Modern Valley” di kawasan industri Modern Cikande, Serang, Banten, Selasa (11/5).
Investasi tersebut, ujar Menperin, dapat berupa pembiayaan untuk calon tenant, termasuk pembiayaan sertifikat halal bagi Industri Kecil dan Menengah (IKM). “Kami juga bekerja sama dengan Uni Emirat Arab, dan menyampaikan kepada mereka bahwa saat ini Indonesia telah memiliki 3 KIH sehingga perusahaan dari sana dapat segera berinvestasi,” ujar Menperin.
Agus menambahkan, produk yang dihasilkan oleh KIH bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dan menembus pasar ekspor. Dengan potensi yang besar, Indonesia berpeluang menjadi pusat produksi halal di dunia. Terlebih, produk halal saat ini makin dinikmati masyarakat dunia, bukan hanya oleh kaum muslim. “Selain itu, KIH saat ini belum berkembang sesuai dengan yang diinginkan,” imbuhnya.
Kemudian, untuk mengembangkan KIH, dibutuhkan tambahan investasi, misalnya untuk pembangunan laboratorium, dryport, dan logistik khusus. “Kebutuhan KIH berbeda dengan fasilitas yang dibangun pengembang pada umumnya,” jelas Menperin.
Dengan kebutuhan KIH yang spesifik, Menperin menyampaikan komitmen pemerintah dalam pengembangan industri halal, sesuai dengan pesan Wakil Presiden Ma’ruf Amin, bahwa KIH harus jalan dan berkembang. Karenanya, perlu dukungan dari pihak-pihak yang terkait agar dapat memberikan insentif yang lebih menarik dan progresif. “Kemenperin akan terus bekerja sama dengan instansi dan stakeholder terkait untuk mewujudkan pengembangan KIH,” papar Agus.
Klaster Industri Halal Terbesar dan Terintegrasi Pertama di Indonesia
Pada peninjauan di Halal Modern Valley, Kawasan Industri Modern Cikande, Menperin menyampaikan bahwa kawasan tersebut akan menjadi klaster industri halal ini yang terintegrasi pertama dan terbesar se-Indonesia dengan luas mencapai 500 hektare. KIH Halal Modern Valley merupakan area yang didesain dengan sistem dan fasilitas untuk mengembangkan industri yang memproduksi produk halal sesuai prinsip syariah.
Fasilitas pendukung yang telah ada dan akan tersedia di KIH Modern Cikande antara lain proses yang terintegrasi berserta fasilitas pendukung, pusat penelitian dan pengembangan, politeknik teknologi pangan, sistem manajemen mutu halal, lembaga pembiayaan syariah, serta pelabuhan. Selain itu, juga akan tersedia fasilitas kepabeanan.
Menperin menuturkan, rencananya pembangunan KIH yang dikelola oleh PT. Modern Industrial Estate tersebut akan berjalan dalam jangka waktu lima tahun dengan tiga tahapan. “Tahap pertama akan dibangun pada lahan seluas 150 hektare, tahap kedua seluas 150 hektare, dan tahap ketiga seluas 200 hektare,” ujar Menperin.
Sedangkan pengembangan tahap pertama telah dilakukan sejak Oktober 2019. “Berdasarkan masterplan, KIH akan dikembangkan menjadi klaster industri halal sebagai ekosistem halal dari hulu sampai hilir, termasuk sistem logistiknya dengan harapan menjadi hub halal internasional di Indonesia,” jelasnya.
Terkait infrastruktur halal, manajemen KIH Halal Modern Valley telah bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM MUI) dalam hal pengembangan dan desain integrasi industri halal di KIH.
“Guna mengakselerasi pembangunannya, Kemenperin telah menerbitkan Surat Keterangan Kawasan Industri Halal bagi KI Modern Cikande pada 2 September 2020 lalu, yang diverifikasi oleh Kemenperin, Kementerian Agama, dan MUI sesuai Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Surat Keterangan dalam Rangka Pembentukan Kawasan Industri Halal,” imbuhnya.
Dalam upaya mengolaborasikan pemain halal dunia untuk pengembangan supply chain, inovasi dan promosi industri halal, telah ditandatangani juga perjanjian halal international network global bersama Cordoba Halal Park Spanyol, Iskandar Halal Park, Johor, Malaysia and the Penang International Halal Hub Penang, Malaysia.
“Selain itu, Di KIH Cikande pemerintah juga mendorong agar industri besar dan industri kecil menengah (IKM) mampu bersinergi dengan baik. Upaya tersebut salah satunya dengan menyiapkan sebuah platform e-commerce untuk ekosistem yang terbentuk di Halal Modern Valley bekerjasama dengan Nahdlatul Ulama (NU) dan Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI),” paparnya.
Saat ini, di area KIH Cikande telah beroperasi beberapa tenant, salah satunya PT. Charoen Phoekpand Indonesia. Perusahaan multinasional asal Thailand tersebut menempati area sekitar 94 hektare dengan beberapa bidang usaha seperti pembibitan ayam ras, rumah potong, pengepakan daging unggas dan bukan unggas, serta industri pengolahan dan pengawetan produk daging dan daging unggas.
“Kemudian ada juga PT. Paragon Technology dan Innovation, sebuah perusahaan yang bergerak dibidang kosmetik dengan merek Wardah Cosmetics, Make Over, dan Emina Cosmetics,” sebut Menperin.
Selain KIH Cikande di Banten, terdapat pula dua KIH lainnya, yaitu Safe n Lock Halal Industrial Park di Sidoarjo yang berada di Jawa Timur, serta kawasan industri halal Bintan Inti Halal Hub.