SOLO, MENARA62.COM – Maraknya konten keagamaan di media sosial menghadirkan tantangan baru bagi mahasiswa Muslim. Tidak semua informasi tafsir Al-Qur’an yang beredar di ruang digital memiliki landasan keilmuan dan kredibilitas yang dapat dipertanggungjawabkan.
Persoalan tersebut menjadi perhatian Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) ums.ac.id. Fakultas ini menjadi lokasi penelitian kolaboratif yang mengkaji literasi tafsir Al-Qur’an mahasiswa dalam menghadapi perubahan otoritas keagamaan di era digital.
Penelitian bertajuk “Literasi Tafsir Al-Qur’an Mahasiswa dalam Menghadapi Otoritas Keagamaan Digital: Studi Kasus di Universitas Muhammadiyah Surakarta” tersebut dilaksanakan oleh tim akademisi Universitas Muhammadiyah Indonesia melalui kunjungan akademik ke FAI UMS.
Penelitian ini berupaya mengungkap bagaimana mahasiswa mengakses, memahami, dan mengevaluasi berbagai sumber penafsiran Al-Qur’an di tengah derasnya arus informasi digital.
Dekan FAI UMS, Dr. Mohamad Ali, S.Ag., M.Pd., menyambut baik kolaborasi tersebut. Menurutnya, perkembangan teknologi informasi menuntut perguruan tinggi Islam tidak hanya memperkuat pemahaman keagamaan mahasiswa, tetapi juga membangun kemampuan berpikir kritis dalam menyikapi informasi keislaman.
“Kami menyambut baik penelitian kolaboratif ini karena persoalan literasi keagamaan digital menjadi salah satu tantangan penting pendidikan Islam. Mahasiswa tidak hanya perlu memiliki kemampuan memahami Al-Qur’an, tetapi juga harus mampu menilai kredibilitas sumber, memahami metodologi penafsiran, dan menyikapi informasi keagamaan secara kritis dan bertanggung jawab,” ungkapnya, Jumat (6/11/2026).
Mohamad Ali menegaskan, literasi tafsir tidak boleh berhenti pada kemampuan membaca dan memahami teks Al-Qur’an. Lebih dari itu, mahasiswa perlu memiliki kecakapan menelusuri sumber rujukan, memeriksa kredibilitas penafsir, memahami konteks, hingga mengidentifikasi metodologi yang digunakan dalam menafsirkan ayat.
Menurutnya, kemampuan tersebut menjadi bekal penting bagi mahasiswa dalam menghadapi perubahan pola masyarakat memperoleh pengetahuan agama. Perguruan tinggi memiliki tanggung jawab membentuk generasi Muslim yang mampu memahami sumber keagamaan secara kontekstual, metodologis, dan bertanggung jawab.
“Bagi kami kajian ini menjadi ruang pengembangan perspektif akademik dalam merespons persoalan pendidikan Islam kontemporer,” tambahnya.
Ia berharap keterlibatan UMS dalam penelitian tersebut dapat memberikan kontribusi empiris bagi pengembangan pendidikan Islam yang adaptif terhadap kemajuan teknologi, tanpa meninggalkan tradisi keilmuan dalam memahami ajaran agama.
Sementara itu, Ketua Tim Peneliti, Dr. Akmal Rizki Gunawan Hasibuan, M.A., menjelaskan bahwa penelitian ini dilatarbelakangi meningkatnya akses mahasiswa terhadap informasi keagamaan melalui berbagai platform digital.
Kemudahan tersebut membuka peluang bagi mahasiswa untuk memperoleh pengetahuan agama dari beragam sumber. Namun, kondisi ini sekaligus menghadirkan persoalan baru, terutama dalam menentukan otoritas dan sumber penafsiran yang dapat dipercaya.
“Penelitian ini berangkat dari fenomena meningkatnya akses mahasiswa terhadap informasi keagamaan melalui media digital. Kami ingin memahami bagaimana mahasiswa membangun pemahaman tafsir Al-Qur’an, menentukan sumber rujukan, dan merespons beragam otoritas keagamaan yang hadir di ruang digital,” jelasnya.
Tim peneliti terdiri atas Dr. Akmal Rizki Gunawan Hasibuan, M.A., Muhammad Muammar Alwi, M.A., Aulia Ayu Rohayah, M.Pd., Alifa Zahra Nurhidayah, dan Andini Fadiah.
Penelitian tersebut dilaksanakan berdasarkan penugasan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Muhammadiyah Indonesia melalui skema Penelitian Kolaboratif Internal Tahun 2026.
Dalam prosesnya, tim menggunakan pendekatan diskusi akademik, wawancara, dan observasi. Metode tersebut digunakan untuk memperoleh gambaran mengenai pola mahasiswa dalam mengakses, memahami, serta memverifikasi informasi tafsir Al-Qur’an di ruang digital.
Kolaborasi yang berlangsung pada Rabu (28/10/2026) itu sekaligus menjadi bagian dari penguatan jejaring penelitian antarperguruan tinggi Muhammadiyah.
Melalui penelitian ini, kedua perguruan tinggi diharapkan dapat memperluas pertukaran pengetahuan dan pengalaman akademik, sekaligus mendorong lahirnya riset yang relevan dengan dinamika kehidupan masyarakat Muslim.
Di tengah transformasi digital, penguatan literasi tafsir menjadi semakin penting agar mahasiswa tidak sekadar menjadi konsumen informasi keagamaan, tetapi juga mampu bersikap kritis, memahami landasan keilmuan, dan bertanggung jawab dalam menyikapi maupun menyebarkan pengetahuan agama. (*)

