SURAKARTA, MENARA62.COM – LBP PP Muhammadiyah bekerjasama dengan Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) gelar Rakornas LBH Muhammadiyah. Kegiatan berlangsung di Hotel Lor In Syariah, Surakarta.
Direktur LBH PP Muhammadiyah Taufiq Nugroh menyebut Rakornas LBH Muhammadiyah ini sebagai bagian dari syiar Muktamar Muhammadiyah ke-48.
“Ini teman-teman di bidang hukum, dalam rangka syiar dan persiapan Muktamar Muhammadiyah, menyelenggarakan Rakornas,” kata Taufiq pada penutupan Rakornas LBH Muhammadiyah Ahad (21/8/2022).
Taufiq Nugroho menyampaikan beberapa rekomendasi dari pelaksanaan Rakornas LBH Muhammadiyah.
“Tadi kami sudah melakukan tanda tangan MOU dengan Lazismu yang isinya seluruh kegiatan advokasi yang dilakukan LBH akan dibiayai Lazismu,” kata Taufiq Nugroho.
Pembiayaan oleh Lazismu tersebut akan dilakukan pada setiap level baik kabupaten/kota, provinsi maupun pusat.
“Semua kabupaten/kota, provinsi dan pusat punya Lazismu semua.Jadi masyarakat jangan takut kalau tidak ada. Biaya, sebab LBH Muhammadiyah sudah disupport biaya dari Lazismu.
Taufiq juga menyampaikan bahwa Kemenkumham RI sudah siap memberikan pendanaan bantuan hukum kepada LBH Muhammadiyah untuk advokasi bagi masyarakat kurang mampu.
“Jadi ternyata itu Menkumham RI itu punya dana dengan jumlah sangat besar.Kalau tidak salah Rp 50 miliar tiap tahun. Dan sudah banyak yang mendapatkan. LBH diminta mengambil bantuan dana tersebut untuk menyalurkannya kepada masyarakat tidak mampu,’ kata Taufiq.
Mengenai rekomendasi yang dikeluarkan dari Rakornas LBH Muhammadiyah ini, Taufiq mengatakan, pertama bagi kabupaten/kota wilayah yang belum memiliki LBH segera membentuk LBH.
“Kami tidak memberi tenggat waktu bagi kabupaten/kota atau wilayah terkait pembentukan LBH Muhammadiyah di tempat mereka.namun diharapkan sebelum penyelenggaraan Muktamar semua sudah terbentuk LBH Muhammadiyah,” kata Taufiq.
Saat disinggung isu-isu apa yang disampaikan peserta Rakornas LBH Muhammadiyah ini, Taufik menjawab, banyak isu yang sebenarnya disampaikan peserta.
“Peserta Rakornas ini kan para lawyer di daerah masing-masing, yang disampaikan banyak terjadi ketidakadilan, ketidakpastian perkara dimana laporan kasus. Ada kasus yang sudah lama dilaporkan tapi tidak ditanggapi. Sebaliknya ada kasus yang baru dilaporkan sudah mendapat rsapon. Terkait hal ini, kemarin dari pihak Bareskrim menyampaikan silakan untuk mendaftarkan ulang laporannya nanti Bareskrim akan memberi atensi. Ke depan akan ada MOU LBH Muhammadiyah dengan Kapolri agar ada perlakuan khusus,” terang Taufiq.