YOGYAKARTA, MENARA62.COM
Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) menggelar Penganugerahan Penghargaan “Artidjo Alkostar” di Auditorium Lantai 4 FH UII, Selasa (23/6/2026). Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap para aktivis sosial yang dinilai memiliki kontribusi nyata dalam memperjuangkan keadilan, demokrasi, hak asasi manusia, dan kesejahteraan masyarakat.
Selain menjalankan fungsi advokasi, aktivis sosial juga berperan sebagai kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan, termasuk lembaga legislatif dan yudikatif. Kehadiran mereka dinilai penting untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, serta mendorong lahirnya kebijakan publik yang lebih inklusif dan berpihak kepada rakyat.
FH UII menilai penghargaan ini bukan sekadar bentuk penghormatan kepada individu-individu yang berdedikasi, tetapi juga menjadi upaya mendorong lahirnya lebih banyak aktivis yang berkomitmen terhadap penegakan hukum dan keadilan sosial. Penghargaan tersebut sekaligus menegaskan komitmen FH UII sebagai institusi pendidikan hukum yang senantiasa mendukung perjuangan kemanusiaan dan pemberdayaan masyarakat.
Nama penghargaan diambil dari sosok almarhum Artidjo Alkostar, yang dikenal luas sebagai figur berintegritas tinggi dalam dunia hukum Indonesia. Artidjo merupakan alumnus sekaligus aset penting FH UII yang sepanjang hidupnya mendedikasikan diri untuk penegakan hukum yang berkeadilan. Ia mengajar di Fakultas Hukum UII sejak 1976, kemudian aktif di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta dan menjabat sebagai direktur pada periode 1983–1989.
Dalam perjalanan kariernya, Artidjo juga pernah bekerja di Human Rights Watch divisi Asia di New York. Sejumlah kasus besar yang pernah didampinginya antara lain kasus Komando Jihad, Bromocorah atau Penembakan Misterius (Petrus), tragedi Santa Cruz di Timor Timur, hingga kasus pembunuhan wartawan Bernas, Udin. Setelah itu, pada tahun 2000 ia dipercaya menjadi Hakim Agung dan dikenal sebagai sosok yang tegas serta tidak kompromi terhadap tindak pidana korupsi. Seusai pensiun, Artidjo masih mengabdikan diri sebagai Dewan Pengawas KPK hingga akhir hayatnya.
Dekan FH UII, Budi Agus Riswandi, menyampaikan Keberadaan aktivis sosial memiliki peran strategis sebagai agen perubahan yang memperjuangkan kepentingan masyarakat, khususnya kelompok rentan dan kurang terwakili. Melalui berbagai gerakan advokasi, para aktivis berupaya memastikan akses masyarakat terhadap hak-hak dasar seperti pendidikan, kesehatan, kebebasan berpendapat, dan perlindungan hukum yang adil.
Acara dilanjutkan dengan pertunjukan drama pendek yang dibawakan Sanggar Terpidana.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Tim Pelaksana Ari Wibowo menyampaikan laporan kegiatan sekaligus membacakan nama-nama penerima penghargaan. Acara juga diisi dengan pemutaran video pendek serta sesi “Pengalaman Inspiratif” yang menghadirkan tiga narasumber, yakni Lakso Anindito, Eni Lestari, dan Daniel Frits Maurits Tangkilisan.
Lakso Anindito memiliki pengalaman luas dalam investigasi, penelitian, dan audit, dengan fokus pada kejahatan korporasi, pencucian uang, korupsi, dan lingkungan hidup. Peraih gelar Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada pada 2010 dan gelar Master of Laws dari Lund University, Swedia pada 2021.
Saat ini Lakso merupakan Ketua Indonesia Memanggil Lima Tujuh (IM57+ Institute) periode 2024-2027. Organisasi ini bersifat non-profit yang menjadi wadah bagi gerakan anti korupsi yang partisipatif dan kontributif. Perjuangan untuk memberantas korupsi haruslah terus berlanjut walaupun tidak lagi berada di bawah naungan KPK.
Eni Lestari, Aktivis Pejuang Hak Buruh Migran yang berjuang ikut mengadvokasi buruh migran yang mengalami masalah kesulitan mengadu dan sulit mendapatkan penyelesaian. Sementara selama ini, pemerintah tidak mengakui organisasi/serikat buruh migran untuk diajak berdialog dalam membuat kebijakan.
Perjuangan Eni Lestari Andayani selaku Ketua International Migrant’s Alliance (IMA) yang pada 19 September 2016 lalu berpidato pada Sesi Pembukaan KTT PBB tentang Perpindahan Massal Pengungsi dan Migra di Kantor Pusat PBB, New York.
Daniel Frits Maurits Tangkilisan penggiat lingkungan di Karimunjawa sebuah gerakan yang menentang praktik tambak udang intensif ilegal yang diduga menyebabkan pencemaran lingkungan dan karena penolakan terhadap pencemaran menyebabkan ia dikriminalisasi.
Diskusi kemudian mendapat tanggapan dari dewan juri yang terdiri atas Busyro Muqoddas, Suparman Marzuki, dan Sulistyowati Irianto. Kehadiran para tokoh tersebut semakin memperkuat pesan bahwa perjuangan menegakkan keadilan dan membela hak-hak masyarakat membutuhkan kolaborasi antara akademisi, aktivis, dan penegak hukum.
Melalui penghargaan Artidjo Alkostar, FH UII berharap semangat pengabdian, integritas, dan keberanian dalam memperjuangkan keadilan sosial terus hidup di tengah masyarakat. Penghargaan ini diharapkan menjadi inspirasi bagi generasi muda untuk turut mengambil peran dalam membangun Indonesia yang lebih adil, demokratis, dan berkeadaban.
Fakultas Hukum UII Anugerahkan Penghargaan Artidjo Alkostar kepada 3 Aktivis Sosial Penggerak Keadilan
- Advertisement -

