JAKARTA,MENARA62.COM – Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar Workhsop Pra Ijtima Sanawi Dewan Pengawas Syariah (DPS) IX di The Bellezza Hotel, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada 11-13 September 2024.
Ketua Badan Pelaksana Harian (BPH) DSN MUI Prof Hasanudin mengatakan ada empat fatwa terbaru DSN MUI yang akan mensosialisasikan kepada sekitar 300 Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan para pemangku kepentingan dengan tujuan agar dapat dilakukan Penerapan Prinsip Syariah dalam bentuk; pertama, pelindungan Aset Investor Pasar Modal; kedua, Fatwa tentang Akad I’arah; ketiga, Fatwa tentang Jual Beli Al-Mal Al-Mustasyarak dan Al-Mal Al-Musya’; keempat, Fatwa tentang Ijarah Al-Mal Al-Mustarak dan Al-Mal Al-Musya’.
Kesempatan yang sama Sekjen MUI buya Amirsyah Tambunan menyampaikan bahwa keempat Fatwa ini melengkapi Fatwa sebelumnya yang hingga kini berjumlah 160 Fatwa sebagai bentuk tanggung jawab ulama untuk melindungi umat (himayatul ummah) sekaligus melayani umat (khodimul ummat) agar terhindar dari paraktik riba, baik dalam Lembaga Keuangan Syariah (LKS), Lembaga Bisnis Syariah (LBS) maupun pada Lembaga Pembiayaan Syariah (LPS) hingga kini tumbuh dan berkembang di Indonesia sejalan dengan kebutuhan tuntutan masyarakat kata Amirsyah Tambunan sekjen MUI yang juga sekretaris Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI ketika ditanya awak media (12/9/24).
Dalam kesempatan yang sama dari Departemen PVML dan LJK OJK Arif Mahfud menyampaikan bahwa kini regulasi yang diterbitkan oleh OJK terus melakukan afirmasi untuk memperkuat regulasi agar seperti Perusahaan Infrastruktur (SMI), Perusahaan Modal Ventura, Pengadaan, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, dll untuk penguatan pembiayaan, termasuk usaha mikro dapat memberikan perlindungan untuk mengurangi resiko (mitigasi resiko) dalam melakukan pembiyaan.
Senada dengan hal tersebut penelitian senior dari Bank Indonesia Dr. Ali Sakti menegaskan agar pembiayaan UMK bersifat tumbuh dari bawah (button up) artinya menutup dengan rapat dan aman agar pelaku usaha dapat memahami karakter, perilaku seluruh anggota kelompok sehingga dapat menjalankan kegiatan UMKM dengan baik.
Untuk itu buya Amirsyah DSN MUI terus mengajak pelaku usaha agar dapat mendukung visi DSN MUI : “memasyarkan ekonomi syariah dan mensyariahkan ekonomi masyakat”. Kekuatan visi ini sangat tergantung pada kerjasama semua pihak dalam bentuk KISS (konsistensi, inovasi, sinergi dan singkronisasi) semua pemangku kepentingan, pungkasnya.