27.1 C
Jakarta

Tuntunan Shalat Sunnah Ba’da Jum’at, Shalat Fajar, dan Shalat Dhuha Berjamaah Menurut Majelis Tarjih PP Muhammadiyah

Baca Juga:

SOLO,MENARA62.COM – Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menggelar Kajian Tarjih yang berfokus pada tiga topik penting terkait shalat sunnah, yaitu Shalat Sunnah Ba’da Shalat Jum’at, Shalat Sunnah Fajar, dan Shalat Dhuha Berjamaah. Acara ini berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting dan disiarkan langsung di kanal YouTube tvMu, Selasa (21/1/2025).
Kajian ini merupakan agenda rutin mingguan yang diinisiasi oleh Biro Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) UMS dengan tujuan untuk memperkuat pemahaman Al-Islam dan Kemuhammadiyahan di kalangan dosen serta tenaga kependidikan. Pada kesempatan ini, mengundang narasumber Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Tengah, Ust. Dr. Syamsul Hidayat, M.Ag.
Mengawali kajian, Syamsul membahas Shalat Sunnah Ba’da Shalat Jum’at. Dalam pemaparannya, ia mengacu pada hadits riwayat Imam Muslim yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW menganjurkan umatnya untuk melaksanakan shalat sunnah empat rakaat setelah Shalat Jum’at.
“Pelaksanaan empat rakaat ini dapat dilakukan sekaligus atau dengan dua rakaat dan dua rakaat,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa shalat ini dapat dilakukan di masjid maupun di rumah. Hal ini didasarkan pada hadits riwayat Bukhari dan Muslim yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW lebih menyukai shalat sunnah dilakukan di rumah, kecuali untuk shalat wajib dan beberapa shalat sunnah berjamaah tertentu.
“Shalat Ba’da Jum’at minimal dilakukan dua rakaat dan maksimal empat rakaat. Ini memberikan fleksibilitas kepada umat Islam untuk menyesuaikan pelaksanaannya sesuai kondisi masing-masing,” tambah Syamsul.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga niat dan khusyuk dalam pelaksanaan ibadah ini.
Pembahasan kemudian berlanjut ke Shalat Sunnah Fajar, dengan nama lain shalat sunnah qabliyah subuh. Berdasarkan hadits dari Aisyah RA, Syamsul menjelaskan bahwa shalat ini merupakan salah satu ibadah yang sangat dijaga oleh Rasulullah SAW.
“Shalat Sunnah Fajar dilaksanakan setelah adzan dan sebelum iqamah Shalat Subuh, dengan bacaan surat pendek yang disebutkan dalam beberapa hadits pada rakaat pertama membaca Surah Al-Kafirun dan rakaat kedua membaca Surah Al-Ikhlas,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa shalat ini memiliki keutamaan yang luar biasa. Bahkan Rasulullah SAW menyebutnya lebih baik daripada dunia dan seisinya.
Pembahasan terakhir menyentuh tentang Shalat Dhuha, khususnya mengenai pelaksanaannya secara berjamaah. Syamsul menjelaskan bahwa Majelis Tarjih Muhammadiyah berpandangan shalat ini boleh dilaksanakan berjamaah.
“Hadits dari Itban bin Malik menjadi dasar bahwa Rasulullah pernah melaksanakan shalat pada waktu dhuha secara berjamaah. Sebagian ulama menganggap shalat tersebut adalah Shalat Dhuha, sehingga memberikan legitimasi pelaksanaannya secara berjamaah,” jelas Syamsul yang juga sebagai Dekan Fakultas Agama Islam UMS.
Ia menambahkan bahwa dalam pelaksanaannya, bacaan pada Shalat Dhuha berjamaah sebaiknya dilakukan dengan sir (pelan) dan bukan jahr (lantang). Hal ini untuk menjaga kekhusyukan dan suasana ibadah.
Selain itu, Dr. Syamsul juga menjelaskan keutamaan Shalat Dhuha berdasarkan hadits Abu Dzar. Dalam hadits tersebut, Rasulullah SAW menyebutkan bahwa setiap pagi hari, setiap ruas tulang manusia memerlukan shadaqah.
“Shalat Dhuha bisa menjadi bentuk shadaqah yang mencakup tasbih, tahmid, tahlil, dan takbir,” pungkasnya. (*)
- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!