JAKARTA, MENARA62.COM — Absurd, Pernyataan PT PFN Sebagai Pemilik Lahan di Jalan Tendean 41. Itulah tanggapan sekilas R Agus Sasongko, Penasehat Hukum Sipil Kolonel Inf. Eka Yogaswara SH MH terkait klaim yang dilakukan PT Produksi Film Negara (sebelumnya Perum PFM) atas tanah adat yang terletak di Jalan Kapten P. Tendean No.41 Jakarta. Klaim itu berdasarkan Sertifikat Sementara Hak Pakai No. 75.
“Karena hak pakai tersebut tercatat atas nama Departemen Penerangan bukan PT. PFN. Faktanya tanah Adat tersebut adalah milik Muh. Musa Bin Muhidi sejak tahun 1937, sesuai Girik C No. 585 dan milik (Alm.) Dul Salam Bin Achmid sejak tahun 1937 sesuai Girik C No. 175 atas nama Dul Salam Bin Achmid. (Alm.) Muh,” ujarnya Agus di Jakarta, Jumat (28/2/2025) yang menyitir berita yang sebelumnya dilansir di Antaranews.com pada Kamis kemarin, terkait sidang di Pengadilan Militer II Jakarta.
Sasongko menjelaskan kronologi kepemilikan lahan tersebut. Menurutnya, Musa Bin Muhidi adalah putra betawi asli lahir di Desa Mampang Prapatan tahun 1888 dan pernah menjabat sebagai Wijkmeester (Kepala Desa di Kuningan/panggilan betawinya Bek Musa) tahun 1905. Tanah Adat tersebut sampai saat ini telah dimiliki dan dikuasai sejak tahun 1937 secara turun temurun kepada para ahli waris yang salah satunya adalah Kolonel Inf. Eka Yogaswara, SH., MM., MH.
“Bahwa berdasarkan catatan yang ada pada Kantor Pertanahan Jakarta Selatan terhadap Sertifkat Sementara Hak Pakai No. 75 belum ada peralihan hak kepada PT. PFN sehingga PT. PFN secara yuridis tidak memiliki legal standing terhadap tanah hak pakai tersebut,” ujarnya.
Janji Bayar
Sasongko menjelaskan, Departemen Penerangan-Perum PFN pada tahun 1985 pernah menyakan bersedia membayar pada tahun anggaran 1986 dan pada tahun 1987 pernah menyatakan bersedia menyelesaikannya dengan para ahli waris namun sampai sekarang janji tersebut diingkari.
“Itu tidak ada kelanjutannya, sampai muncul kasusnya lagi yang dilaporkan oleh Tessa Elya Andriana Wahyudi, bagian legal PT PFN,” ujarnya.
Sebelumnya, menurut Sasongko, laporan Kolonel Inf. Eka Yogaswara, SH., MM., MH. pada Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana Pengaduan Palsu telah di SP3 oleh Penyidik. Tindakan ini, menurutnya terlalu prematur. Pasalnya, sampai saat ini belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yang menyatakan Kolonel Inf. Eka Yogaswara, SH., MM., MH. telah bersalah melakukan tindak pidana penyerobotan tanah yang telah dilaporkan oleh PT. PFN pada Puspomad.
“Seharusnya, kasus yang di SP3 tersebut wajib dibuktikan terlebih dahulu di pengadilan sebagaimana sidang di Pengadilan Militer saat ini yang dijalani oleh Kolonel Inf. Eka Yogaswara, SH., MM., MH. Dengan adanya SP3 tersebut, salah satu ahli waris pemilik tanah Adat yang lain segera akan menindaklanjutinya dengan membuat beberapa laporan baru pada Mabes Polri,” ujarnya.
Satu hal yang jelas, menurut Sasongko, PT. PFN bohong jika menyatakan menang dalam perkara perdata melawan para ahli waris pemilik tanah Adat. Lagi-lagi, karena tidak ada satupun amar putusan yang berbunyi Departemen Penerangan maupun PT. PFN sebagai pemilik dan berhak atas tanah Adat di Jalan Tendean No.41 tersebut.
Terkait sidang atas dugaan tindak pidana penyerobotan tanah dan memasuki pekarangan tanpa ijin yang dilaporkan PT. PFN terhadap Kolonel Inf. Eka Yogaswara, SH., MM., MH, menurut Sasongko, merupakan perkara yang sangat dipaksakan dan penuh kejanggalan.
“Perkara tersebut telah daluwarsa, nebis in idem dan sarat dengan nuansa keperdataan murni dari pada pidananya, sehingga Kolonel Inf. Eka Yogaswara, SH., MM., MH. merasa dizholimi dan dikriminalisasi,” ujarnya.
Sebelumnya, Ichsan Chiransyar, sekretaris perusahaan PT PFN, seusai mengikuti sidang di Pengadilan Militer II pada Kamis kemarin mengatakan, mereka ikut mendengar pembacaan dakwaan dalam Pengadilan Militer. Ia mengatakan, mendukung penegakkan hukum yang dilakukan penegak hukum terhadap oknum TNI yang diduga melakukan pendudukan tanah yang dimiliki Produksi Film Negara di Jalan Tendean 41 Jakarta.
Ia mengakui, sebelumnya sudah digelar beberapa sidang terkait sengketa lahan di Jalan Tendean 41 itu. “Sekarang tinggal di Pengadilan Militer karena oknum ini merupakan bagian dari TNI AD. Kita dari PFN mendukung secara penuh penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat dan kami berharap kegiatan ini berjalan sesuai dengan kaidah hukum yang ada,” ujarnya.