30 C
Jakarta

Scimago 2026: FHIP UMS Peringkat 3 Nasional

Baca Juga:

SOLO, MENARA62.COM – Fakultas Hukum dan Ilmu Politik (FHIP) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional. Berdasarkan publikasi pemeringkatan global Scimago Institutions Rankings (SIR) 2026, FHIP UMS berhasil menempati peringkat ke-3 sebagai Perguruan Tinggi Swasta (PTS) terbaik di Indonesia dalam bidang hukum, sekaligus menjadi Fakultas Hukum PTS terbaik di Provinsi Jawa Tengah.

Capaian FHIP UMS dalam Scimago Rankings 2026 menempatkannya dalam persaingan ketat dengan jajaran universitas ternama lainnya. FHIP UMS mengalami peningkatan dari peringkat 5 pada tahun 2024 menjadi peringkat 3 swasta terbaik nasional.

Pemeringkatan berskala global tersebut mengevaluasi ribuan institusi pendidikan tinggi di dunia menggunakan metodologi komprehensif berbasis data. Penilaian SIR menggabungkan tiga indikator utama, yaitu kinerja penelitian (research), luaran inovasi (innovation), dan dampak sosial (societal impact) yang diukur melalui visibilitas digital.

Dekan FHIP UMS, Prof. Dr. Kelik Wardiono, S.H., M.H., mengungkapkan capaian FHIP UMS dalam kategori subjek hukum (Law) didorong oleh peningkatan signifikan pada jumlah publikasi ilmiah yang terindeks secara internasional. Pertumbuhan ini turut diperkuat oleh kualitas sitasi karya ilmiah yang tinggi, sehingga memperkuat posisi fakultas dalam indikator publikasi berkualitas.

“Selain itu, FHIP UMS juga menunjukkan performa unggul pada indikator kolaborasi internasional. Persentase karya ilmiah yang dihasilkan melalui kerja sama dengan peneliti mancanegara mengalami peningkatan yang signifikan. Hal ini menunjukkan bahwa gagasan dan kajian hukum yang lahir dari lingkungan akademik FHIP UMS memiliki relevansi serta daya saing dalam diskursus keilmuan global,” paparnya, Selasa (10/3).

Pada aspek inovasi, lanjutnya, fakultas mencatatkan skor yang kuat pada indikator luaran inovasi. Penilaian tersebut mengukur sejauh mana hasil penelitian institusi berkontribusi pada pengembangan kebijakan maupun ketika dikutip dalam dokumen paten dan praktik hukum.

Sementara pada pilar dampak sosial, FHIP UMS juga menonjol melalui visibilitas digital serta keterlibatan publik. Indikator ini menilai efektivitas penyebaran informasi ilmiah melalui kanal digital, termasuk diseminasi kajian hukum kepada masyarakat luas.

Dekan FHIP UMS juga menyampaikan bahwa capaian ini merupakan hasil kerja kolektif seluruh civitas academica dalam memperkuat ekosistem riset yang berdampak.

“Pencapaian dalam Scimago Institutions Rankings 2026 ini merupakan hasil kerja keras dosen dan mahasiswa dalam memperkuat ekosistem riset yang berdampak. FHIP UMS selalu menekankan bahwa setiap kajian hukum yang lahir harus mampu memberikan solusi nyata bagi persoalan hukum, baik di tingkat nasional maupun internasional,” ujarnya.

Menurutnya, keberhasilan tersebut sekaligus memperkuat posisi UMS sebagai salah satu PTS unggulan di bidang hukum dan ilmu politik di Indonesia.

Capaian FHIP UMS dalam Scimago Rankings 2026 juga menempatkan fakultas dalam persaingan dengan berbagai universitas ternama lainnya. Metodologi Scimago yang berbasis pada data objektif memastikan bahwa peringkat tersebut mencerminkan produktivitas akademik yang nyata dari para peneliti dan akademisi di lingkungan FHIP UMS.

Dengan dirilisnya data SIR 2026, peta pendidikan tinggi di Indonesia semakin menunjukkan kompetisi yang sehat. Perguruan tinggi swasta seperti UMS terbukti mampu bersaing bahkan mengimbangi performa universitas negeri dalam standar riset, inovasi, dan dampak keilmuan di tingkat global.

“Keberhasilan ini menjadi bukti nyata konsistensi institusi dalam menjaga standar mutu pendidikan yang selaras dengan kriteria global,” ujar Kelik.

Metodologi Scimago yang berpijak pada data objektif dan terukur memastikan bahwa peringkat ini adalah refleksi dari produktivitas nyata para akademisi di lingkungan FHIP UMS. Kelik berharap, pencapaian ini dapat menjadi tolok ukur kualitas bagi calon mahasiswa, mitra kerja sama internasional, maupun lembaga donor riset dalam menilai reputasi akademik institusi. (*)

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!